Kominfo

Kominfo

Pengumuman Lengkap dapat di unduh pada attachment dibawah..

Dokumen Pengumuman dapat didownload di bawah pada bagian attachment

 Pengumuman bisa di unduh pada link ini DOWNLOAD

(Jakarta, Kamis, 26 November 2020), Bertempat di Aula Prof. Mudjono, Gedung Annex Lantai 4 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kembali menyelenggarakan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIH Terbaik (JDIH Award) Tahun 2020. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terpilih sebagai Pengelola JDIH terbaik dan juga disaksikan langsung secara online melalui aplikasi zoom dan livestriming melalui channel youtube jdihn indonesia. Sebagaimana tahun sebelumnya, kegiatan ini kembali dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, para pejabat di Badan Pembinaan Hukum Nasional dan para Tim Pengelola JDIH Nasional. Sementara itu, Penghargaan untuk Provinsi Sulawesi Barat diterima oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mohammad Ali Chandra yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Arianto. Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly megucapkan terimakasih kepada seluruh bagian JDIHN yang sudah melakukan pengelolaan JDIH ditempat masing-masing dan ucapan selamat kepada pengelola yang terpilih sebagai pengelola JDIH terbaik Tahun 2020 ini. "Selamat kepada seluruh anggota JDIHN yang telah mendapat capaian terbaik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum ini, teruslah berinovasi untuk mudahan masyarakat dalam mendapatkan infromasi atas dokumen hukum" ujarnya. Ditambahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa JDIHN Award merupakan bentuk motivasi untuk mendorong para anggota JDIH untuk memberikan informasi hukum secara lengkap cepat dan akurat sebagai basis data informasi dan dokumen hukum yang terintegrasi sesuai dengan tema yang diangkat yakni Percepatan Integrasi Anggota JDIHN Untuk Mewujudkan Basis Data Digital Dokumen Hukum Nasional Dalam Rangka Penataan Regulasi Indonesia. Dirinya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah melakukan reformasi dan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan akses dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dan mengintegrasikan data dokumen…

KLIK UNTUK DOWNLOAD BUKU

Gubernur Sulawesi Barat, H.M. Ali Baal Baal Masdar menyatakan dukungan terhadap Proyek Perubahan tentang Strategi Peningkatan Sistem Akuntabilitas KInerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang digagas Sdr. Amram, Peserta Program Penyetaraan Alumni Refom Leader Academy (RLA) dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan II Tahun 2020 yang diselenggaran oleh LAN-RI. Pelatihan ini mengambil lokus implementasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat selama 2 bulan dari tanggal 29 September sd 06 Desember 2020. Pada tanggal 04 Desember 2020 telah dilakukan Seminar Hasil dan Launcing Klinik SAKIP yang dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan nilai dan predikat SAKIP bagi OPD lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Kementerian PAN & RB menetapkan Predikat B untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan hasil Evaluasi SAKIP 2019. Piagam Penghargaan itu diserahkan Menteri PAN & RB RI, Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Sulawesi Barat H. Ali Baal Masdar di Ballroom Hotel Tenteram, Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2020. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah salah satu area perubahan dalam road map reformasi birokrasi. Selajan dengan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik; saya telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengelolaan SAKIP pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini saya lakukan dengan tujuan bahwa implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah banyak memperoleh manfaat, yaitu peningkatan pelayanan publik, mempermudah pertanggungjawaban kinerja; pelaksanaan kegiatan lebih berorientasi pada hasil (outcome); mampu menggeser belanja aparatur ke belanja publik; dan menerapkan standar efisiensi penggunaan anggaran dan tidak sekedar kepada tingkat serapan anggaran pada setiap OPD, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih terarah kepada pencapaian RPJMD Provinsi Sulawesi Barat. Oleh sebab itu, saya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja serta memastikan perolehan nilai hasil evaluasi SAKIP oleh Men PAN RB tahun 2020 memperoleh nilai minimal kategori A. Untuk itu Saya (Gubernur Suawesi Barat) mendukung proyek perubahan sdr. Amram yang…

Persoalan data masih terus mendapat perhatian serius pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Baru baru ini, Pemprov Sulbar menerbitkan SK Gubernur Sulbar Nomor 188.4/346/sulbar/IX/2020 tanggal 18 september 2020 terkait penerapan sistem pendataan UKM secara online yang diberi nama RETAIL (Rekam Digital Usaha Kecil). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kerja bagi dinas terkait untuk melakukan pembenahan data pengusaha kecil menengah di Sulbar. Data UMKM di Sulbar menjadi lebih krusial, di era pandemi covid 19. Menyusul adanya sejumlah program penggelontoran bantuan untuk usaha kecil menengah baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan desa. Situasi ini tentu harus didukung oleh kualitas dan integrasi data agar bantuan dapat tersalurkan secara maksimal dan akuntabel. "Pengusaha salah satu yang terkena imbas covid. Tapi pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur tidak menginginkan ada data yang ganda, data yang tidak valid apalagi semua pemkab dan juga pemerintah pusat menyalurkan program bantuan UMKM" sebut Kepala Bidang koperasi dan UKM Disdagperinkop UKM provinsi Sulawesi Barat, Hj. Rini Lukita Sari S.Sos, M.AP. Rini Lukita Sari menuturkan, pola pendataan UKM digital relatif akan mudah dipahami dan lebih murah dari segi pembiayaan. Cara kerjanya melalui aplikasi google form yang akan kita sosialisasikan, share termasuk di medsos. Pelaku usaha yg berkenan bisa mengisi secara mandiri, jadi data dapat lebih cepat dan lebih akurat sebab pelaku usaha itu sendiri yang langsung melakukan pengisian data. Share link google form https://bit.ly/retail-sulbar, lanjut Rini Lukita Sari akan disertai dengan informasi tutorial, bimbingan pengisian atau pengajuan izin usaha secara online dan cara membuat akun gmail serta bagaimana mengarahkan pelaku usaha untuk secara resmi mendata atau melaporkan usahanya yang selama ini dilakukan secara manual. "Alhamdulillah, respon pelaku usaha terhadap aplikasi ini terbilang baik. Dan per 1 hari kami share link pendataan sudah ada 396 data yang masuk" sebutnya. Sistem kerja form digital ini akan di konsolidasikan dengan data manual yang…

Halaman 1 dari 10
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments