20 Des 2017

Wakil Gubernur Sulbar Membuka Secara Resmi Advokasi Peraturan Bersama Bahan Berbahaya Balai POM Di Mamuju

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeny Anwar  membuka acara secara resmi Advokasi  Peraturan Bersama Bahan Berbahaya Balai Pengawas Obat dan Makanan di mamuju yang digelar di Hotel Maleo, Selasa 19 Desember 2017. Advokasi tersebut tentang peraturan bersama tentang bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan khususnya di Sulawesi Barat. Selain Wakil Gubernur Sulbar EnnyAnggraeny Anwar turut hadir Kepala Balai POM Netty Nurmuliawaty, Kepala OPD Pemprov Sulbar, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju dan undangan lainnya.

 

Pada sambutannya, Wagub mengatakan,  kualitas sebuah produk pangan merupakan sebuah kombinasi antara aspek kesehatan, kesukaan dan pertimbangan ekonomi sehingga merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani secara serius sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi dan kabupaten melakukan legal basis pengawasan secara holistic atau full spectrum dalam obat dan makanan secara tuntas dari hulu ke hilir dan pemberian sanksi tegas agar memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, dikarenakan pelanggaran obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan.

 

“Kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, maka perlu dilakukannya kerjasama di lintas sector pemerintahan sehingga pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan perlu menetapkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang pembentukan tim pengawasan terpadu tingkat provinsi dan kabupaten.  Dan melalui kerjasama terpadu lintas sector ini, saya sangat mendukung program balai POM serta mengharapkan kerja optimal” tandas Enny.

Sedangkan Kepala Balai Pengawasan Obat dan makanan  Mamuju, Netty Nurmuliawaty menyampaikan, masih banyak pangan yang tidak memiliki izin edar (TIE) illegal terdistribusi di masyarakat dan terakhir telah ditemukan kasus midifikasi tanggal kadaluarsa pada produk makanan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Balai POM senantiasa berupaya meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya. Namun berbagai terobosan dalam pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM tidak akan maksimal jika tidak didukung legal basis yang kuat. Artinya Badan POM dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri dalam pengawasan keamanan pangan justru harus dilakukan dengan total baik oleh pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen, termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus- kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan terkait pemberian sanksi kepada pelaku usaha dalam memberikan efek jera.

Hasil pengawasan Badan POM terhadap pangan olahan, diketahui bahwa penyebab masalah keamanan pangan diantaranya Rhodamin B, Kuning metanil, Boraksdan formalin juga ditemukan Mikroba yang melebihi batas yang ditetapkan, seperti nilai APM E. Coli, dan Staphylococcus aureus, serta penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) spertipemanis As. Siklamat, Na. Sakarin, Asesulfam-K danAspartam, sertapengawet As. Benzoatdan K. Sorbat yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Sebagaimana peraturan pemerintah No.28 tahun 2004, tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, sebagai bagian dari pemenuhan undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen nantinya benar-benar menjadi ujung tombak pengawasan peredaran produk-produk pangan di Sulawesi Barat.

 

Read 863 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments