12 Okt 2017

Asisten I Sulbar Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Dengan Kerja Nyata

Asisten Bidang Pemerintahan, Nur Alam Thahir memberikan arahan sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 12 oktober 2017. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Bidang Pemerintahan Nur Alam Tahir, Inspektur Provinsi Sulbar Suryadi dan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Bujaeramy Hassan serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Pimpinan OPD lingkup Sulbar, Instasi Vertikal, Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol. I Putu Mahasena, Perwakilan Korem 142 Tatag Kapten Inf. Teguh CW, Inspektorat Kabupaten  Se-Sulbar, Pejabat eselon III lingkup Sulbar serta undangan lainnya

Pada sambutan Asisten I, Nur Alam menyampaikan bahwa untuk  menjadikan  tata kelola pemerintahan Sulawesi Barat menjadi lebih baik  di tahun-tahun mendatang tentu harus dibarengi dengan dukungan dan kerja yang nyata dalam menghadirkan dan menata pemerintahan yang baik.  “Saya meyakini bahwa kegiatan yang kita lakukan ini, merupakan wujud nyata dukungan kita bersama dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah dalam  menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik,”kata Nur Alam Thahir, Asisten Bidang Pemerintahan pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Karena pelaksanaan Sosialisasi tersebut berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga Gubernur Sulbar meminta kepada OPD terkait melaksanakan Sosialisasi, sehingga semua daerah memiliki pemahaman terhadap pengawasan pemerintahan yang dilakukan.
Masih kata Nur Alam, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu keniscayaan, keharusan dan suatu kebutuhan, karena mustahil pengawasan dapat  terlaksanakan  secara sendiri tanpa adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawas lainnya.

“Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal menyampaikan,  PP ini harus segera dipahami secara menyeluruh di daerah masing-masing agar memiliki pemahaman yang sama dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan ” ucapnya Dijelaskan juga bahwa esensi pengawasan bukanlah semata kita melakukan pembinaan pada tahap awalnya, namun lebih dari itu dalam pengawasan ini harus ada integritas dan pemandu seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah” terang Nur Alam
Pada kesempatan itu, Nur Alam menekankan beberapa hal mengenai pengawasan yang harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi ke dalam teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) agar menjadi clearance dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana. Kedua,  APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing dan ketiga APIP benar-benar mampu berfungsi sebagai early warning system (Sistem Peringatan Dini) dan berorientasi kepada pencegahan.
Mantan Sekda Kabupaten Mamuju Utara tersebut juga mengatakan,  APIP juga dituntut untuk dapat saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“ APIP harus mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, APIP harus mampu merancang kegiatan pengawasan dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,”tandasnya. Panitia Pelaksana Kasubag Rancangan Perda dan Pergub Afrisal menyampaikan, tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut , untuk melaksanakan amanat Menteri dalam Negeri terkait PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu,  agar semua pemangku kepentingan di provinsi Sulbar dapat memahami substansi dan muatan materi yang ada dalam pemerintahan.

Read 1301 times Last modified on Kamis, 12 Oktober 2017 22:46
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments