16 Sep 2021

Permasalahan Tapal Batas Wilayah Sulbar-Sulteng Diharap Dapat Perhatian Serius Kemendagri

 

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, didampingi Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Natsir dan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Arianto, mengikuti Webinar Regional Sulawesi Tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah di Regional Sulawesi, secara virtual dari Rujab Wakil Gubernur Sulbar, Selasa, 15 September 2021.

Kagiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) tersebut, menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga dihadiri para kepala daerah, para bupati/walikota Se-Sulawesi secara virtual.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa untuk persoalan batas wilayah Sulbar saat ini masih menyisahkan satu permasalahan lagi dan sementara dalam proses di Kemendagri, yakni di daerah Pasangkayu.

"Batas wilayah ini ada di daerah perkebunan, perbatasan antara Pasangkayu dengan Donggala,"ungkap Enny 

Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Natsir mengatakn, Webinar tersebut merupakan kesempatan yang baik memberikan data dan informasi terkait kondisi batas wilayah Sulbar.

Natsir menjelaskan, untuk batas wilayah Sulbar awalnya sudah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991, akan tetapi pada  2018 yang lalu telah ditetapkan penetapan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2018.

"Pada saat itu kita sudah melakukan penolakan dan tidak menerima  Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 itu karena penempatan ini kita anggap sepihak, sehingga pada saat itu kita melakukan pertemuan dan dimediasi oleh Sekjen yang pada saat itu masih dijabat Adi Prabowo,"beber Natsir 

Dalam pertemuan itu, lanjut Natsir, ada beberapa poin yang disepakati bersama, pertama penetapan Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 akan ditinjau kembali pasca pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif. Kedua, Keberadaan batas yang ada di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu dianggap status kuo. Ketiga, masyarakat Desa Pakawa tetap bisa melaksanakan hak politiknya di TPS yang telah dibentuk oleh KPU Sulbar, dalam hal itu KPU Kabupaten Pasangkayu.

Sehubungan adanya penetapan baru, melalui kesempatan itu Natsir mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa ada, sementara rekomendasi hasil rapat Tanggal 31 Januari 2018 Kemendagri itu belum bisa dilaksanakan.

"Jadi nanti akan kembali kita menuntut sejauh mana respon atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Tanggal 31 Januari 2018 itu,"tandas Natsir

Natsir berharap, permasalahan tapal batas wilayah Sulbar dan Sulteng itu agar mendapat perhatian serius dari Kemendagri.

"Kita tawarkan bahwa kita akan melakukan kesepakatan baru antara dua provinsi ini, Sulbar dan Sulteng,"tutupnya

Sekjen BKPRS, Aminuddin Ilmar berharap, upaya percepatan tapal batas wilayah di lingkup regional Sulawesi bisa berjalan bersama-sama, sehingga wilayah regional Sulawesi dari sisi penetapan tapal batas dapat selesai dengan baik.

"Apa yang menjadi kepentingan daerah baik ruang lingkup wilayah provinsi maupun wilayah kabupaten/kota menjadi sangat penting dan strategis untuk dibicara bersama,"kata Aminuddin (ian) 



Read 667 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments