14 Feb 2017

Baligbanda Sulbar Gelar FGD Bersama Jajaran Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Sulbar

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulbar Melakukan Focus Group Discussion (FGD), Senin (13/2/2017/ di kantor meeting kantor Baligbanda Sulbar. Kegiatan diskusi tersebut membahas tentang evaluasi pergub nomor 46a tupoksi dan kelembagaan KIP dan KPID. Pada kegiatan diskusi ini dihadiri kepala Baligbanda Provinsi Sulbar Jamil Barambangi, Kadis Kominfo persandian dan Statistik Muzakkir Kulasse, Ketua KIP Sulbar, Ketua KPID Sulbar,Kabid Sarana bidang sarana komunikasi, Sudarso Din, Biro Ortala, Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur serta instansi terkait lainnya. Dengan akhir dari kesimpulan FGD i tersebut, terdapat perbedaaan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 7 mengenai sekretariat KPID dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 29 mengenai sekretariat KIP dengan pergub 46a tahun 2016 tentang UPTD dan UPTB mengenai layanan informasi dan UPTD layanan penyiaran pada Dinas Kominfo. Maka itu diperlukan evaluasi pergub nomor 46a berdasarkan point pertama. Setelah Mencermati tupoksi seksi komunikasi publik dan diseminasi informasi pada bidang sarana komunikasi dinas kominfo dalam pergub nomor 45 tahun 2016 dengan tupoksi UPTD layanan informasi dalam pergub nomor 46a tahun 2016, ujar Jamil. Bukan hanya itu kesimpulan ini menurut jamil terjadi inefisiensi dan unefektivitas pelaksanaan tupoksi KPID dengan UPTD radio banua Malaqbi pada dinas kominfo dan sesuai surat mendagri nomor 910/5005/SI tanggal 30 Desember 2016 tentang tanggapan atas perencanaan dan penganggaran lembaga Komisi Informasi Provinsi/kabupaten /Kota serta surat KPI Pusat nomor 22/K/KPI/31.3/01/2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang dukungan penyelenggaraan program kerja dan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia khususnya daerah. Dari semua kesimpulan ini akan diteruskan dan menjadi acuan untuk dijadikan dasar pergub nantinya imbuh Jamil.Selain itu sesuai dengan rekomendasi FGD yang merekomendasikan kepala Biro Ortala untuk mengevaluasi secara komprehensif sekaligus merivisi pergub 46a tahun 2016 tentang UPTD dan UPTB menyangkut UPTD layanan informasi (sekretariat KIP) dan Layanan Penyiaran (KPID dan merekomendasikan untuk kembali ke Pergub nomor 13 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (sekretriat KIP) , Tegas Jamil.

Read 1119 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments