Mamuju – Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Calon Desa Antikorupsi Provinsi Sulwesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada Jumat, 26 September 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian dari program pembinaan dan pendampingan pemenuhan indikator desa antikorupsi yang telah dilakukan pada enam desa di seluruh kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat koordinasi dibuka dengan laporan perkembangan perluasan desa antikorupsi oleh Kasatgas Desa Antikorupsi, dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, serta sesi diskusi dan tanya jawab terkait mekanisme penilaian desa antikorupsi tahun anggaran 2025.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulbar untuk mendukung upaya pencegahan korupsi sejak tingkat desa. Sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam menciptakan pemerintahan yang berintegritas.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan desa-desa percontohan di Sulawesi Barat siap memenuhi indikator yang ditetapkan dan menjadi model bagi desa lainnya,” ujarnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal keberhasilan program desa antikorupsi.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat menentukan agar desa-desa tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga mampu membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menjeleskan unsur tim penilai desa antikorupsi Selain dari unsur provinsi, tim penilai juga diperkuat oleh perangkat daerah tingkat kabupaten/kota, yakni Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo kabupaten/kota. Seluruh unsur ini akan berperan sebagai tim penilai dalam proses verifikasi dan evaluasi indikator desa antikorupsi yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan proses penilaian desa antikorupsi di Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan efektif, transparan, dan menjadi momentum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Rls)