24 Sep 2025

Biro Hukum Evaluasi Perda Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan : Rekomendasikan Regulasi Baru

 

Mamuju -- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melaksanakan rapat Aktualisasi Kegiatan “Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”. 

 

Rapat ini sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, dihadiri ASN dan TATT pada Biro Hukum Setda Sulbar yang menjadi Tim dalam rencana aksi tersebut. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Senin (22/09/2025).

 

Dalam sambutannya, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi sangat penting untuk memastikan keberadaan peraturan daerah tetap relevan, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta dapat menjawab tantangan pembangunan di daerah.

 

“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat mengidentifikasi peraturan daerah yang sudah tidak sesuai, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan agar regulasi lebih efektif, sederhana, dan bermanfaat” ujar Afrisal.

 

Dalam kegiatan tersebut, Rina, sebagai narasumber, memaparkan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan menyampaikan hasil analisis dan evaluasi menggunakan motode 6 Dimensi ditemukan bahwa : 

• Telah sesuai dimensi Pancasila yaitu sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

• Dimensi ketepatan jenis perauran perundang-undangan, penyusunan materi muatan perda sudah sesuai dengan tekhnik penyusunan. 

• Dimensi disharmoni pengaturan, perda bertentangan dengan Lampiran UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan.

• Dimensi kejelasan rumusan, norma dalam perda masih menggunakan kata, istilah dan bahasa yang kurang jelas dan tegas dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

• Dimensi kesesuaian asas bidang hukum, perda telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Kejelasan Tujuan, Asas Keterbukaan, Asas Keterpaduan dan Asas Kemanfaatan.

• Dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perda tidak relevan dengan situasi saat ini, dan belum ada pengaturan pelaksanaannya. 

 

“Berdasarkan Hasil analisis evaluasi, direkomendasikan untuk mencabut perda dan menyusun rancangan perda terbaru menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan kondisi saat ini, selanjutnya melakukan sosialisasi rancangan perda dan meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat daerah, terkait kewenangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

 

Rapat ini juga menjadi wadah diskusi terbuka bagi para peserta untuk menyampaikan masukan dan pengalaman terkait implementasi peraturan daerah di lapangan dengan mengisi kouisioner dalam google forms, melaksankan pelatihan untuk penguatan SDM, serta menjadwalkan sosialisasi dan berbagai isu strategis seperti penyederhanaan regulasi, harmonisasi kebijakan, serta efektivitas penegakan hukum turut menjadi topik pembahasan dalam lauching aplikasi nantinya. 

 

Hasil dari analisis dan evaluasi ini akan dijadikan bahan rekomendasi perbaikan dan penyusunan kebijakan hukum daerah ke depan, sehingga regulasi yang diterapkan dapat lebih adaptif, responsif, dan mendukung peningkatan kesejahteraan dan akan ditargetkan pada pengguna aplikasi di kabupaten se-Sulbar.

 

Naskah : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 47 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments