Mamuju – Tim Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan visitasi kesesuaian standar Laboratorium Medis Prodia Mamuju pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses perizinan usaha laboratorium medis yang bertujuan memastikan terpenuhinya standar minimal layanan, sehingga laboratorium dapat beroperasi dengan kualitas, kinerja, keamanan, dan keandalan yang optimal.
Kegiatan ini juga sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yakni “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”, serta mendukung misi “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat”.
Visitasi ini menilai beberapa aspek penting yang menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan laboratorium medis, yaitu:
A. Persyaratan Minimal Bangunan dan Sarana Laboratorium Medis
B. Persyaratan Minimal Peralatan Laboratorium Medis
C. Persyaratan Minimal SDM (Sumber Daya Manusia) Laboratorium Medis
D. Persyaratan Minimal Pelayanan (Jenis Pemeriksaan) Laboratorium Medis
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menyampaikan bahwa visitasi ini bukan hanya sebagai proses administratif perizinan, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulawesi Barat.
“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laboratorium medis, khususnya Prodia Mamuju, benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjamin layanan yang aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujar dr. Nursyamsi.
Dengan terlaksananya visitasi kesesuaian standar ini, diharapkan Laboratorium Medis Prodia Mamuju dapat segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sehingga izin operasionalnya dapat diterbitkan. Ke depan, masyarakat Sulawesi Barat diharapkan semakin mudah mengakses layanan laboratorium medis yang aman, profesional, dan sesuai standar nasional.
Naskah : Dinkes Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar