Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan sektor ketenagalistrikan. Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Pertama kepada sejumlah pemilik genset yang hingga kini belum mengajukan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar dalam menata sektor ketenagalistrikan agar lebih tertib, aman, dan mampu menjamin iklim investasi. Ini selaras dengan visi misi Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya poin pertama yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
“Menindaklanjuti surat dinas sebelumnya, hingga kini masih ada pemilik genset yang belum mengurus IUPTLS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat teguran resmi agar kewajiban ini segera dipenuhi,” ujar Qamaruddin, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam surat teguran tersebut, Dinas ESDM Sulbar menekankan bahwa para pemilik genset diwajibkan segera melengkapi persyaratan Keselamatan Ketenagalistrikan. Persyaratan tersebut meliputi IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri), SLO (Sertifikat Laik Operasi), serta SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).
Ketentuan pengajuan izin dibedakan berdasarkan kapasitas pembangkit listrik. Untuk kapasitas di bawah 500 kW, pemilik wajib menyampaikan laporan UPTLS sesuai format Lampiran V Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, paling lambat 24 Oktober 2025. Sementara itu, untuk kapasitas di atas 500 kW hingga 10 MW, pengajuan izin harus dilakukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dengan tenggat waktu yang sama.
Qamaruddin mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pemilik genset akan dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi teguran, pembekuan sementara kegiatan usaha maksimal enam bulan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. “Kami berharap para pemilik genset dapat segera menindaklanjuti kewajiban ini. Selain untuk memenuhi aspek legalitas, izin tersebut juga penting dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan serta memberikan kepastian hukum dalam operasional usaha,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas ESDM Sulbar juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat maupun badan usaha yang ingin mengurus perizinan tersebut. Pemilik genset dapat langsung datang ke kantor Dinas ESDM Sulbar untuk mendapatkan arahan teknis dan prosedural.
Naskah : Dinas ESDM Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar