24 Agu 2025

Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

 

MAMUJU – Setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029.

 

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa SK Mendagri tersebut diterima pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Alhamdulillah akhirnya setelah evaluasi Ranperda RPJMD pada 11 Juli lalu, kita telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Sulbar Tahun 2025–2029,” ujar Junda, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bapperida Sulbar.

 

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bapperida Sulbar langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD. Rapat dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga Minggu (24/8/2025), dengan target menyelesaikan dokumen hasil penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri.

 

“Tentunya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan penyempurnaan sehingga dapat dituntaskan secepatnya,” jelas Junda.

 

Dalam SK Mendagri tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.

 

“Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan,” tegas Junda.

 

Adapun empat poin rekomendasi Mendagri dalam keputusan tersebut, yaitu:

 

1. Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Sulbar 2025–2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

 

 

2. Ranhir RPJMD Sulbar yang telah diperbaiki dan disempurnakan agar diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

 

 

3. Ranhir RPJMD Sulbar yang telah disempurnakan segera ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar perubahan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

 

 

4. Penyusunan Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 agar menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta memedomani RPJMN 2025–2029. (Rls)

Read 33 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments