Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola produk hukum daerah yang tertib, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Komitmen ini ditegaskan saat mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) secara virtual, yang digelar pada Kamis (14/8/2025) pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Gubernur Sulbar, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.
Rapat yang mengangkat tema “Penguatan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah serta Mewujudkan Tertib Implementasi Produk Hukum Daerah” ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Dalam arahannya, Mendagri RI Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali rencana maupun kebijakan kenaikan tarif pajak, retribusi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai memberatkan masyarakat.
"Jika kenaikan tersebut memberatkan, sebaiknya ditunda atau dibatalkan. Untuk daerah yang sedang atau berencana menaikkan, agar menunda pelaksanaannya,” tegas Tito Karnavian.
Ia juga menyampaikan bahwa akan diterbitkan Surat Edaran Mendagri sebagai pedoman resmi terkait hal tersebut.
BPKPD Sulbar pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, sekaligus Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan Mendagri dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan daya dukung ekonomi masyarakat.
"Kami mendukung penuh langkah pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah agar selaras dengan kondisi riil masyarakat. Prinsipnya, kebijakan pajak dan retribusi harus adil, transparan, dan tidak membebani warga,” ujar Murdanil.
Sementara, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa arahan Mendagri ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov Sulbar dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah ke depan.
"Kebijakan fiskal dan regulasi daerah harus selalu berpijak pada prinsip kemanfaatan dan keberpihakan kepada masyarakat. Bagi kami, menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli rakyat adalah bentuk nyata tata kelola yang baik,” ungkapnya.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar