24 Apr 2024

Maksimalkan Penerimaan Pendapatan Dalam Lelang Kendaraan Dinas 44 Unit Pemprov Sulbar

 

Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (BPKPD) melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) yang diwakili Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Pemindatanganan dan Pengamanan, Armina mengikuti kegiatan rapat Lelang Kendaraan Dinas Lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar yang dilaksanakan di Aula Marasa Corner, Selasa 23 April 2024

 

Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari KPKNL Mamuju, Pejabat Biro Umum dan para peserta rapat dengan tujuan untuk mengetahui tahapan pelaksanaan lelang yang akan diselenggarakan oleh Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang dimulai pada tanggal 23 s.d 25 April 2024

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo menjelaskan, pelaksanaan lelang tentunya memberikan manfaat penerimaan pendapatan bagi Pemprov Sulbar dan tetap mengingatkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan yang selesai di lelang.

 

“Kami berharap semua kendaraan dinas operasional Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar ini bisa terjual seluruhnya dan seluruh kendaraan yang masuk dalam daftar lelang agar terlebih dulu diselesaikan tunggakan pajak kendaraannya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan kita” ujar Kepala BPKPD Sulbar

 

Adapun lelang kendaraan operasional dinas lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar yang akan dilelang berupa kendaraan roda empat sebanyak 13 unit, kendaraan roda dua sebanyak 20 unit dan kendaraan roda roda tiga sebanyak 1 unit dengan total nilai wajar Rp453.063.000.

 

"Yang sekarang ini yang kita lelang ada 44 unit. Kendaraan roda empat 13, roda dua 20 dan roda 3 ada 1 unit," sambung Masriadi.

Lebi lanjut dijelaskan harga limit kendaraan dinas yang dilelang bervariasi. Nilai itu sudah ditentukan bersama tim penilai yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 55 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments