02 Feb 2024

TPP ASN Pemprov Sulbar Segera Dibayarkan Tanggal 05 Februari 2024

 

MAMUJU–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar rapat penting dalam rangka finalisasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibayarkan sesuai dengan program yang ada tanggal 5 setiap bulannya. 

 

Hal ini menjadi kabar baik bagi segenap ASN Lingkup Pemprov Sulbar. Rapat dilaksanakan di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar, Kamis 01 Februari 2024. 

 

Rapat dipimpin Sekprov Sulbar Muhammad Idris didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib. Hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Masriadi Nadi Atjo, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKD Sulbar, Kepala Sub Bidang Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Khairani, Tim Biro Ortala Setda Sulbar dan tim lainnya. 

 

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menyebutkan, rapat itu merupakan lanjutan dari rapat pendahuluan dan sudah dibahas sebelumnya dengan instansi yang terlibat, seperti BKD Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Biro Ortala Setda Sulbar yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

 

Menurut Masriadi, tambahan penghasilan itu merupakan hajat orang banyak dan paling menjadi sorotan. Untuk itu, Ia menegaskan, perlu dirampungkan segera karena sesuai program Penjabat Gubernur Sulbar, Gajian Tanggal 1 TPP Tanggal 5.

 

Dia menambahkan, penyesuaian dilakukan pada kelas jabatan dan nilai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih memotivasi dan mendukung prestasi. 

 

"Pemprov Sulbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, sejalan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik," tutupnya.

 

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menjelaskan, kinerja OPD pada Tahun 2023 berdampak pada perhitungan TPP berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Capaian Realisasi Anggaran Tahun 2023.

 

“Jadi perhitungan setiap OPD nantinya akan berdea-beda dengan mengacu pada prestasi kerja yang telah dicapai pada penilaian SAKIP, RB, SPBE dan capaian realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023,” ujar Murdanil. (rls)

Read 4675 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments