09 Jan 2024

Pj Gubernur Sulbar , Prof Zudan Lantik Ilham Borahima Sebagai Pj Bupati Polman

 

Mamuju -- Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati Polewali Mandar, sekaligus pelantikan PJ Ketua TP PKK Polman, Dahlia Ilham, di Graha Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 9 Januari 2024.

 

Turut, hadir Sekprov Muhammad Idris, mantan Bupati dan Wakil Bupati Polman , Andi Ibrahim Masdar serta Muhammad Natsir, unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten.

 

Pejabat yang dilantik Muhammad Ilham Borahima sebagai PJ. Bupati Polewali Mandar menggantikan Andi Ibrahim Masdar yang berakhir masa jabatannya mulai pada tanggal 8 Januari 2024.

 

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan tersebut me nyampaikan terima kasih

dan mengapresiasi kinerja Andi Ibrahim Masdar dan Muhammad Natsir selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Polman.

 

Kepada PJ Bupati Polman yang baru, Prof. Zudan mengucapkan selamat kepada Muhammad Ilham Borahima atas amanah yang diberikan melalui pemerintah pusat dan berharap amanah tersebut dijaga dengan baik 

 

"Selamat bertugas jadi Pj Polman, saya banyak komunikasi sejak di Capil, ada hal-hal yang harus dikerjakan. 

Ada tiga tugas besar yanga harus dikerjakan yaitu melanjutkan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan. Ini yang harus dilakukan," ucap Prof. Zudan. 

 

Apapun yang terjadi adalah ketetapan Allah SWT, inilah takdir yang harus dijalani.

 

"AIM-Natsir selama 10 tahun tetap rukun dalam pemerintah. Ini bisa jadi teladani kepada masyarakat dan pemuda. Mereka tetap harmoni, saling menyayangi dan menghormati," tambahnya.

 

Sementara itu, AIM-Nastir sudah berhasil memimpin Polman selama 10 tahun lamanya yang mana saling support dan saling menghormati.

 

"Untuk Pj Bupati Polman jalankan amanah yang diberikan pemerintah pusat. Termasuk menjalankan delapan arahan Presiden mulai kendalikan Inflasi, Kemiskinan Ekstrim, Investasi, Belanja APBD, Potensi Daerah, jaga stabilitas politik Pemilu 2024, dan menjaga kebebasan beragama," tuturnya.

 

Selain itu, ada tujuh arahan Presiden RI Jokowi Dodo mulai Inflasi, alokasi anggaran untuk stimulasi ekonomi, waspada El Nino, investasi, dukungan ke KPUD, jaga stabilitas politik, dan menjaga kerukunan beragama.

 

"Saya harap ini dijalankan dengan baik. Minta semua pendukungnya agar mensupport ini semua, segera lakukan konsolidasi dilingkup Pemkab Polman dan membangun frekuensi yang sama," sambungnya.

Prof Zudan juga menyampaikan, 

masa jabatan PJ Bupati sebagaimana keputusan Mendagri hanya satu tahun. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dan juga dapat berkurang dari masa jabatan yang ditentukan di dalam SK, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. 

Beberapa poin lain yang juga disaampaikan mantan Dirjen Dukcapil itu antara lain, dalam SK PJ Bupati, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri. Selain itu mengawal Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Serta 3 bulan sekali memberikan laporan pertanggungjawaban. Adapun Masa jabatan paling lama satu terhitung sejak tanggal pelantikan. 

 

"Jadi masyarakat tidak boleh kaget jika pejabatnya diganti. Oleh karena itu ketika kita duduk dalam jabatan yang dipersiapkan adalah berhenti. Itu kita serahkan kepada pemerintah pusat," tutup Sestama BNPP itu. (Rls)

Read 1001 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments