31 Mar 2022

KI Sulbar Lakukan Diseminasi Informasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

 

Guna mendorong dan mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Sulbar terus berupaya memaksimalkan peran dan fungsinya dalam memaksimalkan implementasi UU keterbukaan informasi publik di Sulawesi Barat dengan memberikan pemahaman kepada stokholder keterbukaan informasi tentang arti penting keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat pada pengabilan kebijakan publik pada setiap badan publik di Sulawesi Barat.

Salah satu upaya tersebut, dengar mengelar acara diseiminasi informasi prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada NGO, unsur Pers dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Nina's Cafe dan Resto Selasa, 29 Maret 2022. 

 

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar , Dulhaj Muchtar Mahmud, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi tersebut bertujuan , untuk memberikan pemahaman kepada stakeholders keterbukaan informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di KI Sulbar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

" Kegiatan ini digagas dari hasil evaluasi KI Sulbar dalam penanganan sengketa inormasi publik selama ini, sehingga kedepan diharapkan pemohon informasi lebih memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi publik." terang Dulhaj.

 

Lebih lanjut Dulhaj mengatakan, bahwa dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi, Majelis Komisi informasi mempertimbangkan 2 unsur yang wajib terpenuhi, yaitu syarat formil pengajuan sengketa informasi berupa pemenuhan prosudural pengajuan sengket sengketa informasi publik, dan syarat Materil untuk menilai apakah informasi tersebut merupakan informasi terbuka atau dikecualikan.

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai Pemateri adalah Komisioner KI Sulbar yang membidangi Kelembagaan , Andi Fachriadi Kusno dan menyampaikan tahapan dan Prosedur Pengajuan permohonan informasi hingga tata cara pengajuan dan penanganan sengketa informasi di KI Sulbar.

 

“Dalam pengajuan permohonan informasi ke badan publik, pemohon wajib memenuhi unsur pengajuan permohonan informasi ke badan publik, serta diharapkan mengedepankan etika dan membangun komunikasi agar informasi yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan cepat, tepat, dan dengan prosedur yang sederhana” ujar Fachriadi.

Fachriadi juga menyampaikan , penanganan sengketa informasi di KI Sulbar dilakukan dengan merujuk pada SOP yang telah di tetapkan guna dapat mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh KI Sulbar.

Hadir pula dalam Kegiatan tersebut Asia Rahim Wakil ketua KI Sulbar, dan Bakhtiar Achmad Komisioner KI Sulbar , kepala bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Diskominfo Sulbar, Rusli dan staf KI Sulbar. (rls)

Read 422 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments