Mamuju --- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Dishub Sulbar) ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Sulbar dan Pergub Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak bagi ASN secara daring, Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan ini sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Kadis Perhubungan Sulbar Amir A.dado menyampaikan bahwa sosialisasi dua regulasi tersebut penting untuk memastikan seluruh ASN memahami aturan baru terkait tata pakaian dinas serta implementasi budaya kerja BerAKHLAK di lingkungan Pemprov Sulbar.
Amir menegaskan, penerapan aturan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya pergub ini, kami berharap seluruh ASN di lingkungan Dishub Sulbar dapat menampilkan sikap, etika, dan penampilan yang mencerminkan nilai-nilai pelayanan prima. Budaya kerja BerAKHLAK harus benar-benar terinternalisasi dalam setiap tugas dan fungsi pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti sosialisasi tersebut melalui pembinaan internal, monitoring, serta evaluasi berkala untuk memastikan implementasi berjalan sesuai harapan Pemprov Sulbar.
Naskah : Dishub Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
