01 Des 2025

BPKPD Sulbar Resmi Serahkan Dokumen 2026 ke Kemendagri, Langkah Kunci Menuju Pengesahan Anggaran

 

Jakarta – Setelah melalui proses pembahasan panjang dan rapat paripurna akhir November 2025 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyerahkan dokumen evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov Sulbar kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

 

Penyerahan dokumen dilakukan langsung di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, sebagai salah satu tahapan penting menuju proses finalisasi dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diterima oleh petugas ULP Ditjen Bina Keuangan Daerah, Mustakim Irfan, dengan pencatatan Nomor Registrasi 5955c4f tanggal 1 Desember 2025.

 

Dalam proses penyerahan tersebut turut hadir tim teknis BPKPD Sulbar yakni Abdul Kuddus, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, bersama Mas’ad, staf teknis untuk memastikan ketepatan dan kesempurnaan dokumen sebelum diajukan.

 

Penyampaian dokumen evaluasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa: 

 

Rancangan Perda APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi.

 

Adapun dokumen yang disampaikan meliputi:

 

Persetujuan bersama Gubernur dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026

 

Dokumen KUA dan PPAS 2026 yang telah disepakati

 

Risalah sidang pembahasan

 

Nota Keuangan APBD 2026 dan pengantarnya

 

Dokumen RKPD Tahun 2026

 

Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan

 

Proses evaluasi APBD oleh Kemendagri merupakan tahap krusial untuk menjamin kesesuaian perencanaan anggaran daerah dengan kebijakan nasional, kewajaran struktur belanja, serta prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah strategis menuju pengesahan APBD 2026 sebagai instrumen keuangan yang mendukung akselerasi pembangunan Sulbar.

 

"Proses penyampaian dokumen evaluasi ini merupakan komitmen kami dalam memastikan APBD 2026 dapat segera disahkan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah dapat berjalan efektif sejak awal tahun,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, langkah ini selaras dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, terutama dalam hal memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Dengan penyerahan dokumen evaluasi APBD 2026 ini, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung profesional, transparan, dan tepat waktu sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

APBD Tepat Waktu, Pembangunan Lebih Cepat.

Sulawesi Barat Bergerak Maju!

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 37 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments