Mamuju Tengah – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah resmi melaksanakan kegiatan perdana Samsat Keliling, Rabu 26 November 2025 yang dikolaborasikan bersama Satlantas Polres Mamuju Tengah dalam momentum Operasi Zebra 2025.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi wadah edukasi serta pelayanan langsung kepada masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan perdana tersebut, UPTD PPRD Mamuju Tengah turut melakukan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan, yakni diskon 50 Persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda keterlambatan, sesuai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Program istimewa ini berlaku pada periode 20 November hingga 31 Desember 2025, sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Samsat keliling pada Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Kolaborasi pelayanan ini merupakan upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan emas diskon 50 Persen ini sebelum periode berakhir,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengapresiasi sinergi antara UPTD PPRD Mateng dan Satlantas Polres Mateng sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajaknya.
“Program insentif ini sekaligus memperkuat target peningkatan pendapatan asli daerah. Diharapkan masyarakat semakin patuh dan sadar bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Operasi Zebra 2025 oleh Satlantas Polres Mamuju Tengah menjadi momentum efektif untuk menghadirkan pelayanan pajak bergerak dan memperluas cakupan sosialisasi kebijakan pajak daerah. Masyarakat yang terjaring pemeriksaan kendaraan dalam operasi juga diberikan penjelasan terkait manfaat dan prosedur pengurusan pajak kendaraan yang lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling.
UPTD PPRD Mamuju Tengah mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Mateng untuk segera memanfaatkan layanan ini dan memastikan kelengkapan administrasi pajak kendaraannya.
Ayo manfaatkan kesempatan istimewa ini!
Bayar PKB sekarang dan nikmati diskon 50 Persen hingga 31 Desember 2025.
Taat pajak, aman berkendara – bersama kita dukung pembangunan Sulawesi Barat.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
