Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Senin pagi (10 November 2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedatangan Pansus I DPRD Polman diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Sekretaris BPKPD, Fahri Yusuf, Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin, Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah, serta Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Syamsul Arifin. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala BPKPD Sulbar.
Adapun rombongan Pansus I DPRD Polman dipimpin oleh Jasman, didampingi Abidin serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Kabid Pendapatan Bapenda Polman, Adi Hidayat, dan perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman.
Dalam pertemuan tersebut, BPKPD Sulbar berbagai pengalaman dan strategi pengelolaan pajak daerah yang telah diterapkan secara efektif di tingkat provinsi. Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan komitmen lembaganya untuk terus membuka ruang konsultasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
"Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Polman yang ingin memastikan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi ini berjalan komprehensif. BPKPD Sulbar siap menjadi mitra konsultatif untuk memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten,” ujar Ali Chandra.
Beberapa poin penting yang menjadi bahan pembahasan dalam kunjungan tersebut meliputi:
1. Kewajiban penyelesaian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah sebelum proses pencairan dana proyek fisik milik Pemprov yang berlokasi di Kabupaten Polman.
2. Sinergi pengawasan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, khususnya kendaraan berpelat DC yang berada di wilayah pedesaan.
3. Upaya intensifikasi penagihan pajak kendaraan dinas dan pribadi ASN di lingkup OPD Polman agar segera menunaikan kewajiban PKB, sekaligus mendorong konversi kendaraan non-DC menjadi berpelat DC.
4. Pemanfaatan SK Gubernur Nomor 553 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025, yang diharapkan dapat menstimulus masyarakat melakukan balik nama kendaraan di Sulbar.
Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
"Sinergi antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pendapatan asli daerah, agar setiap kebijakan fiskal benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” pungkas Ali Chandra.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar
