31 Okt 2025

BPKPD Sulbar Mantapkan Langkah Pembenahan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Hadapi Tahun Anggaran 2026

 

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah yang akan diterapkan menjelang Tahun Anggaran 2026.

 

Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 45 dan 47 Tahun 2025, yang digelar secara virtual pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemprov Sulbar berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Hal ini sejalan dengan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tender atau seleksi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan, percepatan proses pengadaan, pemanfaatan e-Katalog, penggunaan kontrak elektronik (e-kontrak), serta penilaian kinerja penyedia barang/jasa.

 

Sementara itu, SE Nomor 47 Tahun 2025 memberikan panduan teknis pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing di Katalog Elektronik, yang diharapkan mampu mempercepat proses belanja pemerintah sekaligus memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal.

 

Kedua surat edaran tersebut diterbitkan untuk mewujudkan sistem pengadaan yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan berbasis digital, serta memperkuat efisiensi anggaran dan pemberdayaan UMKM daerah. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat pencegahan korupsi yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh PA/KPA, PPK, JF PPBJ, APIP, Tim Teknis, serta operator PBJ dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan percepatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam SE Gubernur Sulbar.

 

Dari BPKPD Sulbar, hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, bersama Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah. Keduanya menegaskan komitmen BPKPD untuk mendukung penuh langkah strategis ini dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan terintegrasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Murdanil menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem pengadaan yang lebih cepat dan berkualitas.

 

"Percepatan pengadaan bukan sekadar soal waktu, tetapi juga tentang kualitas perencanaan dan kolaborasi lintas OPD. Dengan sistem yang semakin transparan dan digital, kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Murdanil.

 

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa percepatan sistem pengadaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

 

"Dengan adanya kebijakan percepatan dan pembenahan sistem pengadaan ini, kami berharap seluruh proses pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 dapat di mulai lebih awal, berjalan tepat waktu, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

 

Melalui langkah ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses PBJ dapat bekerja lebih proaktif, efisien, dan terencana, sehingga pelaksanaan program tahun 2026 berjalan tepat waktu, efektif, dan akuntabel, selaras dengan visi “Sulbar Maju dan Sejahtera.”

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 41 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments