21 Nov 2018

Kadis Kominfo,Persandian dan Statistik Sulbar, Masyarakat Harus Pandai Menyaring Informasi

Fenomena menjamurnya berita hoax akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Pemerintah telah berupaya untuk menangkal berkembangnya informasi hoax di media sosial. Berita hoax berkembang terutama karena saat ini adalah momen politik menyambut pilpres dan pileg tahun 2019. Ditambah lagi terjadinya gempa bumi di Sulawesi Barat beberapa pekan terakhir.

“saat ini moment politik dan gempa dimana-mana, sehingga berita yang tersebar di media sosial yang tidak jelas  perlu kita saring dengan baik“ ujar Kadis Kominfo,Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar, Muzakkir Kulasse.

Muzakkir menghimbau agar masyarakat Sulbar lebih bijak dan cerdas dalam menyimak atau mengkomsumsi informasi yang ada di dunia maya. Mampu mengetahui dan membedakan berita mana yang benar-benar akurat dan tidak.  

“Moment politik saat ini juga menjadi sasaran empuk bagi penyebar hoax yang dapat merugikan dan menjadi persaingan atau ujaran kebencian baik sifatnya menghasut, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan  dan menyulut kebencian, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong” ujar Muzakkir.

Terkait gempa bumi yang terjadi beberapa hari terakhir ini, yang berpusat di Kabupaten Mamasa, Muzakkir  menghimbau agar masyarakat harus lebih tenang dan tidak menjadi subyek penyebar informasi yang tidak jelas.

“ Masyarakat pengguna IT harus cerdas menerima informasi termasuk tidak mudah untuk menshare informasi di WA, Facebook, Twiter dan media sosial lainnya sebelum melakukan penyaringan yang akurat terkait informasi itu,” tambahnya.

Pelanggaran penyebar berita hoax yang dimaksud dapat berupa : menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat; menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong; menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran.

 Muzakkkir mengingat agar berhati hati menyebarkan informasi di media sosial sebab dapat berakibat hukum. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi ayat 1 dan transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE didalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar. Selain itu masih pula dijerat dengan Undang-undang yang lain. Jadi sekali lagi masyarakat harus pandai mengenali berita hoax dan tidak menyebarluaskan," tutup Muzakkir.

 

 

 

 

 

Read 770 times Last modified on Rabu, 21 November 2018 13:40
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments