08 Nov 2018

WAGUB KUKUHKAN TPAKD SULBAR

Wakil Gubernur Sulbar , Enny Anggraeni Anwar mengukuhkan pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sulbar di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 7 November 2018.
Pembentukan TPAKD yang telah dikukuhkan tersebut, atas kerjasama Pemerintah Sulbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar nomor 188.4/592/Sulbar/IX/2017 tanggal 19 September 2017.Sesaat usai pengukuhan, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar menyerahkan SK kepada Pj. Sekprov Sulbar Arifuddin selaku koordinator TPAKD.  

Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengatakan, sangat menyambut baik kerjasama antara seluruh pemangku kepentingan terkait, melalui pembentukan TPAKD untuk mempercepat akses keuangan masyarakat dan pelaku usaha di Sulbar. “Insya Allah pembentukan TPAKD ini akan memberikan manfaat yang sangat besar kepada derah kita Sulbar yang tercinta, ”tutur Enny   Untuk itu, Enny berharap, melalui keberadaan TPAKD tersebut, seluruh pemangku kepentingan terkait, dapat bersinergi dalam membuka akses keuangan yang lebih besar kepada masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor potensial daerah.
Agar hal itu dapat terwujud, berbagai upaya yang dapat dilakukan, diantaranya pertama, lembaga jasa keuangan agar memperluas jaringan kantor yang menjangkau semua daerah yang ada di Sulbar, seperti petani, pelaku UMKM, nelayan, dan lainnya. Kedua Pemda agar mempersiapkan dan memetakan pelaku-pelaku UMKM yang potensial untuk di fasilitasi dan ketiga lembaga jasa keuangan mensosialisasikan secara intensif produk-produk jasa keuangan yang bersuku bunga murah dan mudah diakses oleh masyarakat.

“OJK selaku otoritas dapat berkoordinasi dengan industri keuangan bersama Pemprov Sulbar, untuk mempercepat realisasi dari program-program akses keuangan daerah untuk pelaku UMKM, seperti Kredit Usaha rakyat (KUR), asuransi usaha pertanian, lembaga keuangan mikro dan lainnya,"sebut orang nomor dua di Sulbar tersebut.Melalui kesempatan itu, Enny menyatakan Pemprov Sulbar berkomitmen mendukung program-program industri keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga iklim usaha dengan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada industri keuangan dan pelaku usah untuk tumbuh berkembang. Terkait operasilonal TPAKD dalam meningkatkan akses keuangan yang lebih luas di daerah, mantan ketua TP. PKK Sulbar ini menegaskan, keberadaan TPAKD tersebut dapat efektif, berjalan dan produktif, jika ada alokasi dukungan APBD dari Pemda.

“Saya meminta Sekda selaku koordinator TPAKD, untuk mengkoordinasikan alokasi anggaran yang memadai, untuk kegiatan TPAKD ini di Sulbar ke depan dan melakukan rapat-rapat koordinasi bersama Pemda, lembaga jasa keuangan, pelaku UMKM, akademisi agar aktif dilakukan, sehingga kendala yang dialami dapat dicarikan solusinya, ”katanya.   Sementara itu, Pj. Sekprov Sulbar, Arifuddin menyampaikan, TPAKD sebagai forum koordinasi antara instansi dan stakeholder terkait, untuk mempercepat akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. “TPAKD Sulbar memiliki program fasilitasi akses keuangan kepada UMKM, terutama di sektor produksi unggulan daerah dan program sosialisasi, fasilitasi, koordinasi, percepatan akses keuangan,"tuturnya.

Masih kata Arifuddin, TPAKD dibentuk untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, mencari terobosan akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran dalam pembangunan ekonomi daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan, mendorong optimalisasi potensi sumber dana dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk membangun UMKM.

Kepala Kantor OJK Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua Zulmi mengatakan, OJK merupakan lembaga Pemerintah yang didirikan atas dasar undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang bertugas untuk pengaturan, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia.“Sesuai amanah undang-undang itu, maka tugas pengawasan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal berada pada OJK. Selain tugas-tugas itu juga dapat melakukan perlindungan terhadap konsumen, ”terangnya
Dengan terbentuknya TPAKD Sulbar, Zulmi berharap tingkat pemahaman dan pemanfatan dari lembaga jasa keuangan di daerah ini dapat meningkat signifikan.

Melalui forum itu, Zulmi mengingatkan, jika ada penawaran timbal hasil di luar jasa perbankan dan non bank yang melebihi batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka pihaknya bersedia memberikan pelayanan.“Jika ada penawaran yang menjanjikan hasil lebih, terdapat nomor hotline yang disediakan OJK yaitu 157. Hotline ini bisa dimanfaatkan untuk bertanya berbagai hal terkait perbankan,”imbaunya

Dipenghujung kegiatan, dilanjutkan penyerahan secara simbolis fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada perwakilan pelaku usaha UMKM binaan Pemda oleh Wakil Gubernur Sulbar didampingi Kepala Kantor OJK, kepada pengusaha industri rotan Dadang Anugrah sebesar 300 juta rupiah dari Banksulselbar, pengusaha ayam potong Alim Bahri sebesar 100 juta rupiah dari Bank BNI, pengusaha pedagang eceran Bambang Suntena sebanyak 50 juta dari Bank Mandiri, masing-masing berasal dari Kabupaten Mamuju. Dan pengusaha jasa pertanian Kabupaten Mamuju Tengah Jabiruddin sebesar 500 juta rupiah dari Bank BRI.Sedangkan, fasilitas klaim asuransi diberikan kepada Masnawi Kabupaten Mamuju sebesar 160 juta dan Arif Sunaryo sebesar 100 juta, masing-masing dari PT. Jasa Asuransi Indonesia

Read 767 times
(0 votes)