31 Mei 2018

Wagub Bersama Ketua DPRD Sulbar MoU Pembentukan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah Energi Sebuku Malaqbiq.

Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Perusda Sebuku Malaqbiq,yang digelar DPRD Sulbar yang dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar  bersama Ketua DPRD Sulbar, Amelia Fitri Aras yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU pembentukan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Energi Sebuku Malaqbiq.  Pada sambutannya, Mantan Anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa kita memiliki harapan  agar apa yang menjadi proses fasilitasi dan pemberian nomor register di Kementerian Dalam Negeri tidak memakan waktu lama, sehingga ranperda tersebut akan segera ditetapkan  dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,kata ” Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeni Anwar yang berada  di ruang paripurna, Rabu, 30 Mei 2018.Disampaikan juga bahwa, pembentukan Peraturan Daerah mengenai pendirian perusahaan umum Daerah Sebuku Energi Malaqbiq dinilai sangat penting guna memenuhi persyaratan dalam menerima penawaran participacing interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 tentang peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 37 Tahun 2016 pada wilayah kerja dan gas bumi, yang dinyatakan akan diterima dalam tahap penawaran PI paling lama satu tahun setelah diterimanya surat kepala SKK Migas kepada Gubernur.Lebih lanjut disampaikan,  materi ranperda dimaksud untuk dirumuskan oleh pihak pansus DPRD bersama unsur perangkat daerah terkait berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu, direktur jenderal migas, SKK Migas, direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Keuangan  Daerah Kementerian Dalam Negeri serta dari kalangan akademisi yaitu, Prof. Ilmar dari Universitas Hasanuddin.

“ Izinkanlah kami mengajak kepada saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama dengan perangkat daerah terkait mengawal ranperda ini  baik dalam proses fasilitasi maupun sampai dengan pemberian nomor register di kementerian dalam negeri,” ungkap Enny.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulbar, Amalia Fitri Aras mengatakan proses pembahasan ranperda tersebut sudah melalui mekanisme peraturan tata tertib DPRD diawali penyampaian surat Gubernur Sulbar Pada 7 Mei 2018 terkait pengajuan ranperda pendirian perusahaan umum daerah Sebuku Energi Malaqbiq yang telah tercatat dalam agenda Sekertariat DPRD  Nomor 136.Setelah melewati beberapa tahapan,  tim pansus DPRD melakukan sejumlah rangkaian kegiatan yaitu, kunjungan kerja pansus dan rapat kerja pansus serta rapat-rapat koordinasi atau konsultasi dengan pihak terkait  dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi ranperda tersebut.“ Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD, maka hari ini kita memasuki pembahasan tahap kedua yaitu penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah sebuku energi malaqbiq,” tandasnya

Read 841 times
(0 votes)