22 Mei 2018

Penandatangan Mou Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintah Sulbar dengan  Kejaksaan Tinggi Sulselbar melaksanakan penandatangan Mou penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang digelar dilantai III kantor Gubernur Sulbar. Pada sambutan Gubernur Sulbar ABM menyampaikan  terima kasih kepada kepala Kejaksaaan Tinggi Sulselbar dan para rombongan atas kunjungannya di sulbar, guna melaksanakan serangkaian kegiatan mulai tanggal 20/21 mei 2018. Kehairan kita di acara ini menunjukka komitemn kita bersama untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bercirikan good governance dan clean govermant di Provinsi Sulbar. Dengan penandatangan kesepakatan bersama dan sosialisasi TP4D yang kita laksanakan hari ini dengan harapan Sulbar menjadi Provinsi yang maju dan Malaqbi,Mampu, melette diatonganna, dengan arti berdiri diatas kebenaran"dengan zero corruption. Tak dapat dipungkiri bahwa ditengahnya pemerintah Provinsi barat melaksnakan pembangunan,kita masih saja berhadapan dengan berbagai persoalan korupsi yang sejatinya akan memperlebar kesenjangan sosial karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat justru digunakan secara tidak benar dan tidak tepat sasaran sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu yang tidak bertanggungjawab."Reaksi berantai yang timbulkan dari praktek korupsi tersebut pada akhirnya haus ditanggung oleh mayoritas masyarakat bertaraf ekonomi menengah kebawah. Cukup mudah untuk dipahami bahwa praktek korupsi jelas tidak akan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara adil,ujar ABM. Dengan demikian, kehidupan masyarakat pun tidak akan mengalami perbaikan yang berarti. Disisi lain proses untuk mengungkapkan praktek korupsi serta penindakannya memperoleh tantangn serius karena berbagai hal. Oleh karena itu, sekarang saatnya untuk melakukan berbagai perubahan dalam menentukan berbagai startegi penegakan hukum. hukum akan dikatakan berhasil manakala proses tersebut mampu menekan jumlah pelaku dan tindakan kejahatan itu sendiri disertai meningkatnya kesadaran hukum masyarakat . Ditambahkan pula proses penegakan hukum tidak hanya ditandai dengan berapa banyak perkara ditangani dan berapa besar gaung pemberitaannya serta berapa banyak orang yang ditahan atau diadili.Perspektif diatas menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang dengan gencar dilakukan oleh kejaksaan dan aparatur penegak hukum lainnya, hanya merupakan salah satu unsur dan bukan satu-satunya unsur dalam upaya pemberantasan korupsi. "perlu dipahami bahwa proses pemberantasan akan dicapai ketika pemberantasan korupsi telah mampu membuta masyarakat menolak korupsi, tidak dapat melakukan korupsi karena memang sistemnya yang sudah baik dan subjek hukum tidak lagi berani untuk melakukan korupsi.   

Read 830 times
(0 votes)