21 Mei 2018

Rapat Forkopimda dalam rangka Penandatanganan Perjanjian kerjasama bersama APIP-APH tingkat Kabupaten Se-Sulawesi Barat

Pemerintah Sulawesi Barat bersama Kejaksaan  Tinggi Sulbar dan beberapa Pimpinan Forkopimda dan para bulati Se Sulbar menggelar  kegiatan rapat forum koordinasi pimpinan daerah dan penandatanganan perjanjian bersama APIP-APH tingkat Kab. Se-sulawesi barat serta penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi empat pilar dalam mendukung percepatan masyarakat di desa. Pada Penandatangan tersebut terlebih dahulu para bupati se Sulbar, Kapolres Se Sulbar dan kajari Se Sulbar membubuhkan tandatangan yang di ikuti setelah itu, Gubernur Sulbar Alibaal Masdar dan Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si, Danrem Tatag 142 serta Kajati Sulselbar, Tarmizi  turut membubuhkan tandatangannya sebagai wujud dukungan dalam menciptakan daerah yang malaqbi, senin (21/5/18) di lantai 4 aula kantor daerah provinsi.

Rapat Forkopimda dalam rangka Penandatanganan Perjanjian kerjasama bersama APIP-APH tingkat Kabupaten Se-Sulawesi Barat dan kesepakatan bersama optimalisasi 4 Pilar dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat di Desa yang digelar pada tanggal 21 Mei 2018 pukul 16.00 Wita, dikantor Gubernur Sulbar Lantai IV, Jln. Abdul Malik, Pettana Endeng Kel. Rangas, Kec. Simboro, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar.  Penandatanganan Perjanjian  bersama APIP-APH tingkat Kabupaten Se-Sulawesi Barat dan Kesepakatan Bersama optimalisasi 4 Pilar dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat di Desa yang dihadiri sekitar 200 orang.

 Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar,kajati Sulselbar Tarmisi, SH.MH, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar,Kabinda Sulbar Susetyo Karyadi, Danrem 142 Tatag Taufik Shobri, Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Aras, Kakoorda Sulbar, Kolonel Sus Rudiayanto, Kajari Mamuju, Andi Hamka, SH,Dandim 1418/Mamuju, Letkol Inf Jamet Nijo, S.Sos, Damdim 1401 Majene Letkol Inf Rahman, dan para Bupati Se-Sulbar12. Para OPD lingkup Pemprov. Sulbar Acara tersebut dimulai dengan  Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan doa

Penandatangan perjanjian kerjasama APIP-APH tingkat Kabupaten se Sulawesi Barat dalam Pengaduan Masyarakat dan sambutan, Kajati Sulselbar,  Tarmisi, SH.MH.

Pada sambutannya Tarmizi menyampaikan  Penandatangan Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri pada 30 November 2017 terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Kewenangan lain Kejaksaan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU berkaitan dengan penanganan perkara tindak Pidana Khusus yaitu penyidikan tindak Pidana Khusus dan dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat bersinergi dalam memberantas korupsi, Ujar Tarmizi. 

Pada sambutan, Kapolda Sulbar  Brigjen Pol Baharudin Djafar menyampaikan bahwa Penandatanganan ini menyatakan sudah resmi dan kita harus memiliki persamaan persepsi sehingga diperlukan koordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan dilaksanakan kesepakatan optimalisasi 4 Pilar dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat di Desa. Implementasi 4 Pilar ini merupakan sistem dalam mengatur pembangunan desa yang sistematis dalam melibatkan aparat dalam Pembangunan Desa dan di Sulawesi Barat ini merupakan yang pertama dalam pelaksanaan 4 Pilar ini.

mengatakan penandatanganan ini menandakan persatuan dan kesatuan seluruh pihak menjadi satu dalam bingkai kekeluargaan demi membangun provinsi sulawesi sulbar yang malaqbi.Menjadi suatu kebanggaan kita bersama, program empat pilar di provinsi sulbar menjadi satu-satunya program yang belum pernah dilakukan oleh provinsi lain.Hal ini menandakan persatuan dan kesatuan dalam mendukung pembangunan wilayah lebih baik melalui peran serta TNI-Polri, Pemerintah Desa dan Da’i kamtibmas.Komitmen ini diharapkan dapat terus dijaga bersama demi mewujudkan sulawesi barat yang malaqbi. Terkait dengan penanganan kasus yang ada kami siap bersinergi dengan kajati provinsi sesuai prosedur yang berlaku.Dalam pelaksanaannya, rapat forum ini diawali dengan penandatanganan perjanjian bersama APIP-APH oleh seluruh instansi terkait serta penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi empat pilar dalam mendukung percepatan masyarakat di desa.

 

Senada dengan sambutan Kapolda Sulbar, Gubernur Provinsi Sulbar juga menekankan komitmen seluruh pihak dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat desa melalui optimalisasi 4 pilar dan menyatukan persepsi dalam penyelesaian kasus yang ada.

Sedangkan dalam sambutan Gubernur Sulbar Alibaal Masdar  Menyampaikan  bahwa dalam penanganan korupsi di Pemerintahan Daerah harus tegas, tidak boleh pandang bulu siapapun yang melakukan harus ditindak tegas termasuk Gubernur. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan tergantung dari kualitas individunya.selain itu, ABM menegaskan bahwa penanganan korupsi perlu koordinasi dalam penanganannya sehingga tidak mengganggu dalam pembangunan daerah. Hal seperti ini perlu dilakukan untuk pemberantasan korupsi yang maksimal dan terintegrasi. Dalam mengakhiri amanat saya kembali mengingatkan untuk Bupati, Kajari dan Kapolres kami mohon untuk saling koordinasi dalam penanganan permasalahan korupsi agar kita betul-betul dapat memberantas tindak pidana tersebut, tutur ABM.  USai acara tersebut dilanjutkan buka puasa bersama di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar. Rapat Forkopimda dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja sama bersama APIP-APH tingkat Kabupaten Se-Sulawesi Barat merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan kerja sama Pemerintah Pusat antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri pada tanggal 30 November 2017.

 

2. Kesepakatan bersama optimalisasi 4 Pilar dalam mendukung percepatan pembangunan masyarakat di Desa merupakan program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah dan diaplikasikan oleh Pemprov Sulbar sebagai tindak lanjut dalam pembangunan di masyarakat.

 

Read 968 times
(0 votes)