09 Mei 2018

ABM Serahkan Raperda Tentang Perumda Di DPRD Sulbar

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar Penyerahan dan Penjelasan Gubernur terhadap ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Selasa, 8 Mei 2018.Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar pada kesempatan tersebut  menyampaikan, dari hasil kunjungan kerja pansus DPRD Sulbar ke Kalimantan Selatan terkait ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 tahun 2009 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disepakati bahwa BUMD yang akan didirikan utamanya adalah BUMD untuk menerima participating interest (PI) sebesar 10 persen,  sebagaimana yang dipersyarakatkan dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan hulu minyak, dan pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI  10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.Masih kata Ali Baal, rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang pendirian Perumda Sebuku Energi Malaqbi yaitu BUMD yang akan menerima Participating Interest dari wilayah kerja blok sebuku sesuai persyaratan yang ditentukan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut beserta naskah akademik.Selain menerima PI atas pengusaha kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wilayah kerja blok sebuku, pendirian Perumda juga bertujuan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat. PI 10 persen oleh kontraktor ditawarkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi barat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, karena wilayah kerja blok sebuku terletak di perbatasan kedua provinsi tersebut.Dalam pendirian Perumda Sebuku Energi Malaqbi, modal dasar yang disertakan adalah Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah ) dan sesuai ketentuan pasal 333 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.“Sebagai Perumda Energi Malaqbi tentunya mempunyai rencana bisnis berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan dan pengurusan Perumda dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, dalam melakukan usahanya, PT. Sebuku Energi Malaqbi dapat bekerjasama dengan mitra-mitra kerja seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, BUMD lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan atau swasta asing yang tunduk pada hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu saya sampaikan mengingat  ranperda yang telah mendapat persetujuan bersama, akan disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan nomor register yang tentunya masih memakan waktu,” sambung Ali Baal Masdar.

Selain Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras juga turut hadir para Anggota DPRD Sulbar, pimpinan OPD Sulbar, serta undangan lainnya

Read 1017 times
(2 votes)