Pemprov Sulbar — 315 rimbawan yang berasal dari semua kabupaten di Sulbar diberikan pelatihan penjagaan
pengamanan hutan yang berlangsung di Gentungan, Kalukku , Rabu, 8 Maret 2017.
Pj. Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu pada kesempatan tersebut mengatakan, seiring dengan lahirnya UU No 23 Tahun
2014 Terkait Pelimpahan Pengolaan Hutan ke Provinsi, serta menyamakan persepsi bersama unsur terkait, dan
sekaligus merupakan tindak lanjut dari Revolusi Mental.
” Bagi petugas yang masih non PNS akan dilakukan evaluasi dan lebih diintensifkan, layak tidaknya seorang
petugas diangkat menjadi PNS tergantung dari aparat yang dianggap layak untuk diangkat. Terkait petugas yang
masih non PNS, hal tersebut akan diintensifkan , agar mereka bisa betul betul dilakukan menjadi aparat, dan
akan dievaluasi kalau memang dia memadai yah kita jadikan PNS, “ tegas Carlo.
Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Nandang mengemukakan, seorang polisi Kehutanan harus memiliki jiwa dan
raga yang kuat, didukung stamina dan daya tahan yang mantap. “Seorang rimbawan harus memperhatikan keselamatan
diri pribadi terlebih dahulu, baru memperhatikan keamanan hutan.Tugas seorang Polhut lebih berat dibanding
polisi umum, dikarenakan ruang lingkupnya harus berhadapan langsung dengan kawasan hutan dan medan yang keras.
“ Kalau petugas tidak memiliki fisik yang mendukung, maka tidak akan mungkin melaksanakan tugas yang baik”
tutur Nandang.
Ia menambahkan, pelatihan tersebut merupakan modal dasar bagi seorang petugas kehutanan dalam menghadapi
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penebangan liar, pembabatan hutan, kebakaran hutan,
penyelundupan kayu dan ilegal loging. Tidak Hanya Itu, seorang rimbawan mampu memberdayakan potensi masyarakat
yang berada disekitar hutan, juga sebagai mitra yang baik dalam menjaga hutan di Sulawesi Barat. Sinergi
antara penegak hutan yang jumlahnya tidak banyak ini bisa memberdayakan masyarakat dengan sinergi tersebut,”
tandas Nandang