Kejadian yang menimpa Yus Yunus di Papua menjadi luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan maupun keluarga besar Sulbar. Pasalnya kejadian yang menimpa Yunus di Nabire Papua pada Minggu 23 Februari 2020 sangat tidak manusiawi.
Pada hari kejadian tersebut, bersama aparat yunus meminta perlindungan namun sangat naas ketika aparat kepolisian tak bisa melakukan tindakan apa apa. Disaat yunus menjadi pemukulan warga.
Keprihatinan juga disampaikan oleh Staf khusus Gubernur Sulbar DR Yundini Husni Djamaluddin yang sering disapa kak Yuyun djamaluddin yang juga pendiri Sulbar dan anak dari Husni Djamaluddin turut berkomentar dan mengecam perbuatan tersebut.
Turut sedih dan turut berduka atas peristiwa ini. Bagaimanakah, hal ini bisa sampai terjadi,ujarnya dalam rilis yang dikirimnya, kamis, 27 Februari 2020.
Menurut putri Husni Djamaluddin ini bahwa peristiwa ini harus dimaknai secara mendalam, dimanakah kini tingkat kemanusiaan kita sebagai sebagai manusia, sebagai satu bangsa.
Yuyun pun mengatakan meminta aparat hukum untuk melakukan segera penangkapan kepada para pelaku pemukulan dan menyelesaikan secara hukum nasional ( bukan pakai penyelesaian kekeluargaan atau adat atau atas nama apapun ).
Masih katanya, tidak sekedar memproses hukum para pelaku, tapi “akar” pemicu ini semua harus diangkat. Peristiwa ini Harus dibedah, dan diperbaiki oleh banyak pihak.
Apalagi menurut yuyun dalam kasus ini didalam Ham ada dua jenis pelanggaran Ham, by commission ( terstruktur) dan by omission ( pembiaran ).
Diperlukan waktu yang lama , Peristiwa tragis, luka dalam yang jadi memori kolektif kita sebagai suatu bangsa. Semoga peristiwa ini dipandang serius dan di ditindaklanjuti dengan serius. Negara harus serius menangani ini.
Tidak boleh lagi ada korban ( ah betapa seringnya selalu ditutup dengan kata2 itu “jangan lagi ada korban”, tapi lalu terjadi lagi, lagi dan lagi),tegas Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang mengajar tentang Hak dan Manusia.
Selain itu aparat kepolisian mesti meningkatkan profesionalitasnya, menghadapi peristiwa seperti ini.
Namun apa yang kita tonton polisi yang seharusnya menjadi pengayom Seakan nampak tak berdaya dalam melindungi korban.
Yuyun yang mengajar tentang hukum dan ham di perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta mengatakan bahwa aparat yang bertugas dibekali senjata dan kewenangan hukum, itu harus digunakan jika dalam keadaan memungkinkan melakukan " Jangan sampai takut menggunakan senjata karena takut dianggap melanggar Ham, malah justru melanggar Ham karena seperti tidak berdaya dan membiarkan diri tidak berdaya. Pembiaran, adalah juga pelanggaran Ham.
Maka kedepan diharapkan dan amat perlu aparat kita meningkatkan profesionalitasnya sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban atas kehidupan manusia, di tanah air yang terdiri atas berbagai suku bangsa ini sehingga yang tercermin dalam pancasila dan ini adalah pr kita bersama dalam menuntaskan dan menjunjung keadilan bagi yus yunus dan tidak ada lagi korban seperti yunus,tutup Yuyun.