Pemerintah Sulawesi Barat kembali mengoptimalisasikan pemungutan zakat profesi khususnya di sekretariat Daerah Sulbar.Hal ini diperjelas melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Jamila, SH, Ketua Baznas Sulbar, Drs H Azraruddin dan pengurus Badan Amil Zakat Sulbar, semua kepala biro lingkup pemerintah sulbar serta staf ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,Parman Parakassi, yang dilaksanakan di ruang asisten III Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa 7 Agustus 2020.
Menurut Djamila pemungutan zakat ini telah dilaksanakan sebelumnya. Namun masih memerlukan keseriusan dan dorongan, mengingat pemungutan zakat di lingkup sulbar masih lambat sehingga diperlukan peningkatan ditahun 2020 ini dan Baznas Provinsi Sulbar didirikan berdasarkan keputusan menteri agama nomor 118 tahun 2014 dan sesuai UU nomor 23 tahun 2011 yang memiliki fungsi menghimpun dan mendistribusikan , mendayagunkan zakat infaq dan sedekah ditingkat provinsi yang diperuntukkan kepada 8 ashnaf.
"Jadi rapat ini kita menghadirkan ketua dan pengurus Baznas Sulbar, Semua kepala biro lingkup Sulbar,para asisten dan staf ahli untuk membahas bagaimana pemungutan zakat ini bisa kembali aktif. Walaupun sebenarnya telah berjalan namun agak mandet, belum optimal dilakukan sehingga kedepan ditahun 2020 kita menginginkan agar dapat aktif kembali,ujar mantan Kadis Sosial Sulbar.
Selain itu, rapat ini membahas juga tentang pengusulan daftar nama-nama pengelola zakat yang tentunya para kepala biro di sekretariat daerah dapat dengan segera mengusulkan pengelola zakat di masing-masing bironya yang nantinya diusulkan dan ditetapkan di baznas nantinya.
"Jadi rabu tanggal 8 Januari atau paling lambat jumat tanggal 10 Januari sudah harus disampaikan di Baznas untuk daftar nama-nama pengelola UPZ, yang nantinya akan disepakati bahwa segera akan dibuat surat kuasa untuk pemotongan zakat. Dalam artian mereka bersedia membayar pemotongan zakat tersebut dimasing-masing biro sebagai dasar untuk pemotongan zakat,tegasnya.
Djamila menjelaskan pula tentang biaya pemotongan zakat yang bervariasi, namun biasanya dua setengah persen pemotongan tersebut, tergantung dengan aturan yang ada. Dengan berjalannya nanti tentu diharapkan optimalisasi pembayaran zakat profesi khususnya di sekretariat daerah Sulbar dapat berjalan dengan lancar mengingat ini adalah menjadi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar zakat melalui baznas.
Apalagi telah diatur dengan pergub nomor 19 tahun 2014 tentang tata cara pengumpulan zakat profesi pns dilingkup pemerintah sulbar melalui baznas Provinsi Sulbar. Dengan harapan semua ASN dapat teratur membayar zakat sehingga tahun 2020 ini dapat menjadikan provinsi Sulawesi Barat yang terdepan dalam taat membayar zakat apalagi telah diatur dengan pergub yang telah ada.