14 Mar 2017

Dua Ranperda Diserahkan

Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara usai menyerahkan dua ranperda di Ruang Paripuran DPRD Sulbar, Selasa, 14 Maret 2017 Mamuju,Humas Pemprov Sulbar – Bertempat di ruang paripurna DPRD Sulbar, Selasa, 14 Maret 2017, Pemprov Sulbar menyerahkan dua ranperda kepada DPRD Sulbar untuk dibahas. Dua ranperda yang diserahkan oleh Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin kepada ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, masing-masing Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi ( LPP-Radio Malaqbi) dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Malaqbi (LPP-Radio Malaqbi) beranjak dari pemahaman bersama bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan dan mendapatkan informasi, dan informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, karena penyiaran merupakan sarana sebagai penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Dipilihnya LPP-Radio Malaqbi karena merupakan salah satu lembaga penyiaran publik lokal yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah. “ Ini merupakan salah satu sarana media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, pelestari budaya bangsa, maupun penyebarluasan informasi mengenai kebijakan- kebijakan pemerintah utamanya Pemerintah Daerah, dengan senatiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan sebagai sarana media informasi penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, siaran LPP- Radio Banua Malaqbi juga memberi dampak peningkatan pendapatan asli daerah melalui iuran penyiaran dan siaran iklan, “ jelas Ismail Zainuddin. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), lebih lanjut Ismail mengemukakan, hal tersebut beranjak dari pemahaman bersama bahwa, sumber daya alam baik hutan, tanah dan air serta ekosistem daerah aliran sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara bijak, agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasil guna serta berkelanjutan bagi sebesar- besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. Lebih lanjut disampaikan, dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan data dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa , pada tahun 2013 terdapat 141 DAS dan 67 Sub DAS. Menurut kualifikasi, sebagian besar dari DAS tersebut termasuk DAS yang perlu dipulihkan dimana wilayahnya sebagian besar merupakan lahan kritis, diantaranya DAS Lariang, DAS Karama, DAS Kalukku, DAS Mapilli, DAS Mandar, DAS Budong- Budong, dan semua DAS tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Mantan Penjabat Bupati Mateng tersebut juga mengemukakan, dalam menjamin pemanfaatan sumberdaya alam hutan, tanah dan air daerah aliran sungai, mengacu pada prinsip- prinsip kelestarian guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berdasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel. ” Semua ini di dukung oleh suatu regulasi daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari system perencanaan pembangunan Nasional dan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, “jelas Ismail. Rapat paripurna tersebut di buka oleh ketua DPRD Prov Sulbar Andi Mappangara, dan hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sulbar dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulbar, serta undangan lainnya.

Read 1168 times
(0 votes)