Gubernur Sulbar Alibaal Masdar hari ini, tepat tanggal 1 Maret 2019, di ruang rapat Lt.II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat.
KPID ini merupakan sebuah lembaga negara independen di Indonesia yang didirikan di setiap Provinsi, berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di setiap Provinsi di Indonesia. Diharapkan nantinya KPID Khususnya di Sulbar dapat berperan penting sebagai regulatorbaik pengawasan maupun pengembangan penyelenggaraan penyiaran radio di Provinsi Sulbar.
Ucapan selamat diberikan ABM, kepada anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat yang telah dilantik, semoga amanah dalam bekerja dan dapat menjadikan penyiaran yang ada di Sulawesi Barat ini lebih baik kedepannya.