19 Des 2018

Letupan SIMAYA dan Resolusi E-Government di Pemprov Sulbar

Selama ini, dibawah payung hukum Inpres nomor 3 tahun 2003  tentang Strategi Pengembangan E-Government, di tingkat pemprov Sulbar masih berjalan parsial. Tanpa ada konsep yang menyeluruh dan berantai. Tetapi sebenarnya hal ini tidak hanya terjadi di Sulbar, namun juga terjadi di banyak pemda lainnya. Bahkan terlontar pendapat baik di media massa maupun sejumlah artikel menyebutkan,  bahwa ditingkat kementerian pun konsep perencanaan, koordinasi dan implementasi e government (e-gov) belum seutuhnya padu.

Hal yang diharapkan dapat terbenahi dengan diterbitkannya Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE sekira dua bulan lalu. Sayangnya, untuk menyelesaikan atau menuntaskan kendala e-gov di daerah, tindak lanjut perpres SPBR baik aturan yang lebih dibawahnya maupun rancangan implementasinya membutukan waktu yang tidak pendek. Selain itu masalah koordinasi di tingkat pusat (yang setiap waktu dari dulu hingga sekarang dan masa mendatang selalu ada) yang harus terminimalisir karena berdampak ke daerah.

Hampir bersamaan dengan terbitnya perpres, sekprov  sulbar baru yang menggatikan Ismail Zainuddin dilantik. Kehadiran sekprov baru, DR Idris DP di Sulbar memunculkan respon positif termasuk di lingkup ASN Pemprov Sulbar. Opini publik yang menyertai kedatangan dan kesiapan mantan deputi LAN ini untuk mengabdi di kampungnya sendiri adalah bahwa sekprov baru dinilai sebagai sosok yang mampu menerapkan tata kelola dan manajemen pemerintahan di Sulbar.

Terbersit harapan baru. Termasuk untuk pengembangan e-gov di Sulbar. Kompetensi manajemen pemerintahan sangat relevan sebab alur yang logisnya adalah, tata kelola dan manajemen pemerintahanlah yang sebaiknya lebih dulu maksimal, sebelum melangkah ke pemanfaatan teknologi yang membuatnya lebih efesien, cepat dan tepat sasaran.

Di luar alur ini, pemanfaatan teknologi bukan hanya untuk cepat dan tepat tetapi praktiknya ternyata juga dapat mengubah atau menstimulus transformasi pola pola kerja yang lebih baik dari pada praktek kerja yang sebelumnya. Seperti jika open goverment sebagai salah satu bagian atau lanjutan dari konsep e- government dilaksanakan, maka hal ini bisa mendorong revolusi mental ASN melalui lahirnya budaya transparansi. Olehnya itu, perbaikan manajemen dan pemanfaatan teknologi untuk maksimalisasi e-gov bisa melangkah bersamaan.

Selain memiliki kompetensi manajerial, DR Idris DP juga adalah birokrat yang bermindset digital. Hal ini adalah salah satu faktor penting pengembangan e-gov.  Mindset digital jelas akan mengalir selama kepemimpinan beliau sebagai sekrov. Mindset inilah yang juga membawa sekprov juga menyorot pelaksanaan administrasi persuratan di Pemprov Sulbar. Tidak efektif dan efesiennya proses persuratan, langsung direspon dengan rencana penggunaan sistem elektronik.

Lalu digagaslah penggunaan aplikasi SIMAYA (Sistem informasi administrasi pemerintayan maya).  Aplikasi jenis umum berbagai pakai dengan spesifikasi Fungsional yang terdiri dari :surat masuk; disposisi; dan surat keluar. Proses persuratan yang mana meski pejabat tak ditempat namun dapat mendisposisi, paraf hierarki atau koordinasi dan menandatangani surat.

Direncanakan aplikasi ini akan digunakan di awal tahun 2019, entah prakteknya dimulai dengan model percontohan satu dua OPD, sebagian atau seluruhnya, yang jelas SIMAYA akan mengubah budaya kerja menjadi elektrik sehingga roh e-gov lebih bisa terlihat dan dapat menjadi pintu untuk e gov juga menjadi wacana arus utama di lingkup pemprov Sulbar. Kesadaran dan penghargaan terhadap pentingnya e-gov yang diharapkan muncul bukan justru ketakutan atau kekhawatiran.

 

Dari 50 aplikasi yang ada di pemprov Sulbar, penggunanya hanya oleh beberapa ASN di OPD. Paling banter hanya admin atau operator. Tetapi dengan Simaya,  staf hingga pimpinan OPD akan menjadi pengguna. Lengkapnya Pengguna simaya yaitu: Admin pemprov (Instansi Pengelola SiMaya); Admin Unit (OPD); Pimpinan (eselon 4 hingga 1); Tata Usaha (Staf TU/Agendaris); Staf PNS/Non PNS. Dari sini (banyaknya pengguna) roh e gov bisa lebih terlihat. Sehingga, tak ayal sejumlah pihak menilai "Letupan SIMAYA" di masa awal masa bakti sekprov berpotensi sebagai momentum kebangkitan e gov di Sulbar. Berpotensi karena penggunaan aplikasi ini melibatkan paling tidak hampir seluruh ASN dan yang kedua terjadi transformasi budaya kerja.

Sebenarnya sebelum M Idris DP ke Sulbar, ada wacana aplikasi yang lebih dulu direncanakan akan digunakan, yakni SKP online. Aplikasi ini juga melibatkan pengguna ASN yang banyak, hanya saja  proses dan persyaratan untuk dapat mewujudkannya lebih ketat di banding SIMAYA. Demikianlah maka mendahulukan penerpansimaya adalah sebuah keputusan yang tepat.

SIMAYA atau sistem informasi administrasi perkantoran maya sendiri adalah salah satu jenis aplikasi umum berbagai pakai yang diluncurkan oleh kementerian kominfo 2011 lalu. Setahun kemudian, pernah direncanakan digunakan di Pemprov Sulbar dan sempat sampai pada pelaksanaan bintek, namun mandek karena beberapa alasan.

 

RESOLUSI E-GOV

Kritik atau permasalahan pelaksaan e gov di daerah telah banyak dilakukan penelitian. Banyak faktor kendala namun umumnya menyebutkan, yang menjadi penyebab kegagalan penerapan e-gov di Indonesia berasal dari faktor kepemimpinan. Sudah banyak bukti bahwa keberhasilan pemanfaatan e-gov di daerah memang sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan.

Dari segi startegi pengembangan e gov, mengacu pada Inpres No.3 tahun 2003 strategi pokok yang dapat ditempuh adalah: 1. Pengembangan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya  2.Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah daerah  3.Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal. 4. Pengembangan sumberdaya manusia di pemerintahan dan peningkatan e-literacy masyarakat. 5.Pelaksanaan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistis dan terukur.

Pada tahun 2004 Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menyebarluaskan rencana strategis e-gov yang selanjutnya menggariskan panduan umum termasuk pemerintah daerah. Enam panduan itu mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Standar mutu dan jangkauan pelayanan serta pengembangan aplikasi (e-services). 2. Kebijakan kelembagaan, otorisasi, informasi dan keikutsertaan swasta dalam penyelenggaraan e-gov.3. Kebijakan pengembangan kepemerintahan yang baik (goodgovernance) dan manajemen perubahan (changemanagement) 4. Pelaksanaan proyek dan penganggaran e-government. 5.Standar kompetensi pengelola e-government. 6. Cetak-biru aplikasi e-government pemerintah daerah.

Tampak bahwa pedoman yang dibuat dalam Inpres ini sebenarnya masih sangat umum dan bisa ditafsirkan secara beragam termasuk oleh pemda. Namun ketidakjelasan ini dapat dimaklumi karena begitu luasnya kebutuhan pengembangan sistem informasi elektronik di lembaga pemerintah. Dengan kondisi ini maka yang juga dibutuhkan daerah adalah inisiatif dan inovasi berupa langkah dan strategi yang didasari oleh komitmen dan dorongan kepemimpinan. Sehingga tidak selamanya dan tidak mesti harus tunduk total mengacu dan menunggu pada prosedur perencanaan yang ditetapkan dari pusat.

Pemda memang saat ini sementara menunggu sebab tindak lanjut perpres SPBE baik aturan yang lebih dibawahnya maupun rancangan implementasinya membutukan waktu yang tidak pendek. Terkait ini, ada hal menarik yang dituturkan sekprov kepada penulis beberapa waktu lalu. “Harus ada inisiatif inovasi daerah, tidak harus selamanya menunggu keputusan pusat, dilakukan apa yang sesuia kebutuhan dan kemampuan".

 

Untuk mengantisipasi kegagalan e-gov termasuk di pemda, menarik untuk diingat apa yang dikatakan oleh Robert Heeks (2003) bahwa kebanyakan kegagalan aplikasi e-gov di negara berkembang adalah karena ketidakpahaman mengenai “keadaan sekarang” (wherewe are now) dengan “apa yang akan kita capai dengan proyek e-government” (wherethe e-governmentprojectwantstogetus).Pernyataan ini menarik jika dikaitkan dengan resolusi e- Gov. Resolusi ini terkait penggunaan ruang inisiatif dan inovasi pemda yang realistis berdasarkan kebutuhan dan kemampuan.

Tahap perancangan strategis merupakan tahap awal yang bisa dilalui. Pada tahap ini akan dilakukan suatu perancangan menyeluruh dan terpadu terhadap semua aspek-aspek strategis. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat pengembangan e-gov membutuhkan waktu, biaya dan sumber daya yang cukup besar, sehingga setiap aktifitas harus dapat direncanakan dengan baik dan benar  dan terukur.

Tahap ini dilaksanakan tentu berdasarkan kondisi faktual, terkini elemen elemen e gov. Setelah itu akan dilakukan beberaps proses analisa, seperti analisa kebutuhan, analisa biaya, pembuatan perancangan strategis secara tertulis untuk dijadikan dokumentasi dan bahan acuan pengembangan dan penerapan e-govemment di masa datang. Dan yang harus dihindari dalam pembuatan ini adalah kesenjangan yang lebar antara realitas yang sekarang dihadapi dengan rancangan e-gov yang dimaksudkan untuk mengubah keadaan.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengurai bagamaina resolusi SPBE yang dimaksud seperti di judul tulisan. Tetapi paling tidak untuk jangka pendek sesuai dengan asumsi perlunya memanfaatkan ruang inovasi dan inisiatif pemda terkait e gov berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan. Maka berapa hal yang realistis dan logis untuk dilakukan diantaranya:

Yang pertama, regulasi. Sambil menunggu regulasi lanjutan pasca perpres untuk tahun depan perlu untuk merencanakan penyusunan perda SPBE. Juga beberapa regulasi lain dalam bentuk pergub, surat edaran dan SK.Yang dua: Manajemen aplikasi, termasuk untuk tidak melaksanakan pembuatan aplikasi umum sebagaimana yang diatur di perpres. Yang ketiga: Integrasi data dan server. Melibatkan kerja kerja manajemen dan pengelolaan data serta kebijakan dan pelaksanaan integrasi server yang mana saat ini server di Pemprov tersebar dan dikoordinirmasingmasing OPD.

Yang keempat: Manajemen Layanan e gov baik terkait perangkat lunak maupun keras yang dilengkapi dengan SOP layanan. Kelima Pengembangan SDM melalui bintek, sertifikasi tenaga IT, manajemen tenaga IT berikut kesejahteraannya yang perlu lebih diperhatikan lagi. Yang ke enam: Pembuatan Commandcentre.

Tentu masih banyak hal yang dapat dilakukan yang lain untuk meniti tahap menuju integrasi. Menutup tulisannya ini saya mengutip pernyataan Sekprov Sulbar yang menyebutkan bahwa "kita harus mewujudkan integrasi, banyak energi yang terbuang jika tanpa integrasi data dan aplikasi. Dan karena itu, kita harus berpikir untuk memulai dan menerapkan open goverment menuju smartgoverment". (****)

Read 1558 times Last modified on Rabu, 19 Desember 2018 14:03
(0 votes)