30 Nov 2018

Enni Anggraeny Anwar Membuka Secara Resmi Rakor Daerah Tentang Rehabilitasi Sosial Korban Penyalagunaan NAPZA

 Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang biasa kita kenal denga NAPZA, sudah merupakan topik pembicaraan yang aktual dan sudah dikenal di seluruh dunia, meliputi, jumlah, jenis termasuk penyeberannya. 
“Ini tidak menutup kemungkinan bahwa daerah kita juga termasuk daerah penyebarannya, Ini disebabkan karena daerah kita kecil, juga lintas sektoral trans Sulawesi, kita juga berdekatan dengan Kalimantan,” kata Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enni Anggraeny Anwar saat membuka secara resmi rakor daerah tentang rehabilitasi sosial korban penyalagunaan NAPZA lintas sektor, di Cafe Ninas Mamuju, Jumat 30 November 2018.

Pada kesempatan tersebut, Wagub, Enny Anggraeni Anwar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Dinas Sosial dalam penyelenggaraan rakor ini.

“Ini menunjukkan kepedulian kita terhadap masalah narkoba, apa langkah- langkah kita dalam menyelesaikan masalah- masalah ini, saya sangat menginginkan Sulbar betul- betul bebas dari narkoba, “ harap Enni Angraeny Anwar yang juga ketua Satgas penanggulangan narkoba.

Masih kata Enny, pemerintah secara khusus dalam penanganan permasalahan NAPZA telah menerbitkan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2018, tentang narkoba pada pasal 54 sampai 59 yang mengamanatkan dan memberi kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus penyalagunaan NAPZA, wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial, agar mereka dapat terbebas dari penyalagunaan NAPZA, dan mengembalikan fungsi sosialnya di masyarakat.
“Saya juga beberapa kali memasuki lembaga pemasyarakatan yang ada di Mamuju, dan tidak dapat dipungkiri bahwa yang terbesar jumlahnya adalah dari penyalahgunaan narkoba, peredaran penyebaran pada NAPZA ini, tidak terbatas pada usia, ada generasi muda, generasi menengah, serta yang sudah berumur bahkan tidak berpengaruh pada ekonomi, karena kita lihat bahwa baik ekonomi lemah juga sebagai pengguna narkoba dan lainnya, adapun yang menjadi kendala adalah para pengguna, pecandu, baru memikirkan tentang rehabilitasi, setelah terjerat hukum,”sebutnya

Ia pun mengharapkan, agar bukan hanya membantu mereka dengan ekonomi kreatif saja, akan tetapi sangat perlu juga untuk membantu mereka dalam hal pelayanan serta pemasaran yang telah mereka hasilkan, agar mereka bisa merasakan bahwa apa yang mereka lakukan bermanfaat dan bisa memberikan kehidupan yang lebih baik.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat Rosmiani, dalam laporannya mengemukakan bahwa, penyalagunaan NAPZA di Sulbar, merupakan masalah yang kompleks, sesuai dengan dengan estimasi data Badan Narkotika Nasional ( BNN) Sulawesi Barat, tahun 2017 pengguna NAPSA untuk Sulbar sebanyak kurang lebih 16.209 orang termasuk pemakai atau pecandu.

Rosmiani menambahkan bahwa, 184 orang sudah dibekali dengan usaha ekonomi kreatif, yang diawali pada tahun 2012 sampai 2018.Pada acara ini selain Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enni Anggraeni Anwar, turut hadir, perwakilan Kapolda bidang Narkoba, perwakilan BNN Sulawesi Barat, perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat, serta sejumlah undangan yang hadir.

Read 665 times
(0 votes)