27 Nov 2018

Januari-Oktober, 68 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Peredaran dan penyalagunaan Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya di Indonesia termasuk di Sulbar seakan tak pernah berakhir. 
Tahun 2018, dalam kurun waktu sampai dengan Oktober, Resnarkoba Polda Sulbar berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba yang berujung penetapan status tersangka sebanyak 68 orang. Sebahagian besar kasus yang diungkap adalah pelangggaran untuk jenis narkotika, selebihnya sebanyak 2 kasus jenis obat obatan berbahaya (Obaya).

Data Resnarkoba, dari kasus yang terungkap itu berdasarkan pekerjaan, tersangka narkoba dari pelajar atau mahasiswa 3 orang, TNI  Polri dan PNS sebanyak 5 orang dan swasta 48 orang, nelayan-petani-Ibu Rumah tangga sebanyak 12 orang.  Untuk kategori umur terdapat 1 orang tersangka anak-anak dan diatas 17 tahun sebanyak 67 orang.

Ditanya soal adanya 3 pelajar dan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersanka, Direktur Resnarkoba Polda Sulbar AKBP Budi Sartono, mengatakan hal tersebut merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sulbar. Berdasarkan data yang ada dari 68 kasus yang ditemukan 3 orang diantaranya adalah pelajar/mahasiswa. “Kedepan akan dilakukan kerjasama dengan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba serta memberikan pemahaman yang kadang digunakan remaja pada umunya yakni lem ataupun obat-obat yang dijual bebas, sangat berbahaya yang tentunya dapat merusak generasi muda secara perlahan" kata Budi Sartono saat ditemui usai wawancara di Radio Banua Malaqbi Kantor Diskominfo Sulbar. "Kita sudah dan akan melibatkan seluruh stakeholder baik dari jajaran kepolisian, aparat TNI, Pemerintah dan komponen masyarakat untuk memberantas narkoba" tambahnya.

Budi Sartono menuturkan, narkoba merupakan bahan kimia baik sintetik ataupun organic yang merusak kerja saraf. Dari kementerian kesehatan diartikan sebagai NAPSA (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif). Zat tersebut dapat menyebabkan ketagihan, gangguan pada bagian saraf dan atau mampu membuat orang tidak sadarkan diri serta dapat mengganggu system kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkoba yang disalahgunakan dalam bentuk seperti : Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa), Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin.

Pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 1996 tentang ratifikasi konvensi tentang bahan-bahan Psychotropic pada tahun 1971; UU Nomor 7 tahun 1997 tentang ratifikasi konvensi PBB tahun 1988 tentang perang terhadap perdagangan gelap narkotika dan psikotropika; UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psychotropic (khusus golongan III dan IV); UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Vonis Hukuman disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Juga terlebih dahulu harus melihat bukti-bukti yang ada untuk menyimpulkan apakah pelaku masuk dalam kategori pemakai, pengedar atau bandar dan dapat disesuaikan pasal berapa yang dapat dikenakan oleh pelaku" sebut Budi Sartono. 

Read 722 times Last modified on Selasa, 27 November 2018 12:14
(0 votes)