Print this page
05 Okt 2020

Maksimalkan Program Bantuan Pemerintah, Disdagperinkop UKM Sulbar Luncurkan Sistem Pendataan UKM Digital

Persoalan data masih terus mendapat perhatian serius pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Baru baru ini, Pemprov Sulbar menerbitkan SK Gubernur Sulbar Nomor 188.4/346/sulbar/IX/2020 tanggal 18 september 2020 terkait penerapan sistem pendataan UKM secara online yang diberi nama RETAIL (Rekam Digital Usaha Kecil). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kerja bagi dinas terkait untuk melakukan pembenahan data pengusaha kecil menengah di Sulbar. 

Data UMKM di Sulbar menjadi lebih krusial, di era pandemi covid 19. Menyusul adanya sejumlah program penggelontoran bantuan untuk usaha kecil menengah baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan desa. Situasi ini tentu harus didukung oleh kualitas dan integrasi data agar bantuan dapat tersalurkan secara maksimal dan akuntabel. 

"Pengusaha salah satu yang terkena imbas covid. Tapi pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur tidak menginginkan ada data yang ganda, data yang tidak valid apalagi semua pemkab dan juga pemerintah pusat menyalurkan program bantuan UMKM" sebut Kepala Bidang koperasi dan UKM Disdagperinkop UKM provinsi Sulawesi Barat, Hj. Rini Lukita Sari S.Sos, M.AP.

Rini Lukita Sari menuturkan, pola pendataan UKM digital relatif akan mudah dipahami dan lebih murah dari segi pembiayaan. Cara kerjanya melalui aplikasi google form yang akan kita sosialisasikan, share termasuk di medsos. Pelaku usaha yg berkenan bisa mengisi secara mandiri, jadi data dapat lebih cepat dan lebih akurat sebab  pelaku usaha itu sendiri yang langsung melakukan pengisian data.

Share link google form https://bit.ly/retail-sulbar,  lanjut Rini Lukita Sari akan disertai dengan informasi tutorial, bimbingan pengisian atau pengajuan izin usaha secara online dan cara membuat akun gmail serta bagaimana mengarahkan pelaku usaha untuk secara resmi mendata atau melaporkan usahanya yang selama ini dilakukan secara manual. "Alhamdulillah, respon pelaku usaha terhadap aplikasi ini terbilang baik. Dan per 1 hari kami share link pendataan  sudah ada 396 data yang masuk" sebutnya. 

Sistem kerja form digital ini akan di konsolidasikan dengan data manual yang ada di pemerintah kabupaten. Mekanismenya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) DAN yang telah ditetapkan. Setelah data terkumpul, terinput dalam form digital kemudian akan dilakukan verifikasi oleh pemprov Sulbar dan pemerintah kabupaten. Dan juga validasi dengan langsung kelapangan, jika diperlukan.

"Data yang dihasilkan form digital ini nantinya bisa digunakan oleh instansi berwenang. Baik dalam kaitannya dengan penanganan covid maupun dalam perencanaan dan pelaksanan program pengembangan umkm lainnya di masa masa mendatang, namun keamanan datanya menjadi tanggung jawab instansi yang menggunakan "kata Rini Lukita Sari lagi. 

Dampak Pandemi Covid 19 sangat mempengaruhi sirkulasi ekonomi masyarakat Sulbar. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai pengusaha baik UKM, UMKM maupun usaha yang berskala Makro. Tentu hal ini menjadi tantangan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi agar pelaku usaha dapat tetap maju atau paling tidak bertahan. 

"Penyusunan form digital ini juga merupakan hasil evaluasi kegiatan penyaluran bantuan dampak covid oleh diskoperindag Sulbar bulan lalu. Semoga kedepan pembenahan data dapat lebih di maksimalkan agar pemberian bantuan tepat sasaran dan bermanfaat membantu kinerja UKM " tutup Rini.

 

 

 

Read 11314 times
(26 votes)