Print this page
09 Okt 2025

UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan di Mateng

 

Mamuju Tengah — Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Mamuju Tengah.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Rabu, 08 Oktober 2025, dengan mengunjungi beberapa perusahaan, di antaranya PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait ketentuan baru dalam pengenaan PAP, yang merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar.

 

Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah, Kamaruddin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pergub yang baru diterbitkan oleh Pemprov Sulbar.

 

“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami perubahan yang ada dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra dalam keterangannya menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh UPTD PPRD Mamuju Tengah.

 

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi baru, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat lebih optimal,” ujar Chandra.

 

Ia menegaskan, BPKPD Sulbar akan terus mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi pajak daerah, sebagai upaya mendukung kemandirian fiskal daerah.

 

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan di lapangan.

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 41 times
(0 votes)