Print this page
19 Agu 2025

Tak Ingin Dana Tertahan, BPKPD Sulbar Bergerak Cepat Rekonsiliasi Pajak ke KPP Mamuju

 

Mamuju - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju untuk mempercepat proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Semester II Tahun 2025 bagi Pemprov Sulbar, sehingga tidak ada dana yang tertahan.

 

Kunjungan koordinasi dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dipimpin oleh Syaharuddin, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Sulbar, bersama tim dari Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah.

 

Rekonsiliasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 mengenai petunjuk pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulbar menyerahkan kelengkapan dokumen sumber rekonsiliasi berupa Daftar Transaksi Harian (DTH), Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta Kertas Kerja Rekonsiliasi kepada KPPN Mamuju dan KPP Pratama Mamuju untuk diverifikasi dan divalidasi.

 

Syaharuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data sekaligus mempercepat pencairan DBH Semester II-2025.

 

“Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah harus dilakukan dengan cermat, karena hasilnya menjadi dasar penyaluran DBH Pajak Semester II. Kami berharap proses validasi data berjalan lancar sehingga hak keuangan daerah dapat segera diterima,” ujarnya.

 

Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menekankan pentingnya sinergi dengan instansi vertikal dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

 

“Upaya percepatan ini merupakan bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, sesuai visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Dengan pengelolaan DBH yang optimal, pelayanan dasar kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” pungkasnya.

 

DBH Pajak yang diterima daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dana ini digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan sektor pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat kurang mampu.

 

Dengan percepatan rekonsiliasi dan penyaluran DBH tepat waktu, Pemprov Sulbar memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat luas, sekaligus memperkuat langkah nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

 

Naskah : BPKPD Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 43 times
(0 votes)