Mamuju - Pabrik kelapa sawit milik PT. Pasangkayu diduga membuang limbah ke sungai, menyebabkan bau menyengat dan air berwarna hitam yang gatal saat terkena kulit. Dugaan ini disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat yang melihat langsung aliran limbah dari belakang pabrik menuju sungai besar.
Terkait isu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui DLH bersama DLH Pasangkayu diminta mengambil sampel air dari aliran sungai dan saluran limbah untuk diuji di laboratorium, guna memastikan adanya zat pencemar.
DLH juga dapat mendorong perusahaan untuk membuka akses data lingkungan secara terbuka, termasuk hasil pemantauan kualitas air dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) miliknya. Kemudian, DLH dapat mempertimbangkan pemberlakuan teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin jika terbukti melanggar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan pengawasan dan pelaksanaan pelaporan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap PT. Pasangkayu dilaksanakan oleh DLH Pasangkayu.
"Ini berdasarkan kewenangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Zulkifli, Selasa 15 April 2025.
Zulkifli juga mengatakan, adapun tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pelaksanaan pelaporan PPLH merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Admnistrasi Bidang Lingkungan Hidup.
Penulis : DLH Sulbar
Editor : humassulbar