02 Agu 2018

Untuk E-Goverment yang lebih Berkembang dan Terintegrasi, Sulbar Butuh Perda

Penerapan e-government di Sulawesi Barat relatif belum berkembang. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya terkait belum adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penerapannya. Hingga saat ini,  Provinsi Sulbar baru memiliki regulasi setingkat Peraturan Gubernur yang diterbitkan bulan mei lalu.

Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan statistik (DKIPS) Sulbar, merencanakan kegiatan penyusunan Perda pengembangan e-government, tahun 2019. Kepala Bidang Layanan E-Government DKIPS Sulbar Muh. Ridwan Djafar mengatakan, penerapan e-goverment di Sulbar bukan belum ada, itu sudah mulai diterapkan di beberapa atau bahkan semua OPD. Hanya saja penerapannya itu belum terkoordinir dan terkesan berjalan sendiri sendiri.

Selain regulasi, masih terdapat beberapa kelemahan atau kendala dalam penerapan e-government di Sulbar. Seperti Sumber daya manusia, aspek budaya kerja, anggaran, infrastruktur termasuk standarisasinya,  dan kendala Kendala lainnya.

“penerapan e government yang sudah maju, ditandai dengan e-gov yang terintegrasi. Terintegrasi maksudnya ada standarisasi yang sama dalam hal penerapan e-gov di OPD,  terkoneksi dan dikoordinir oleh satu lembaga. Dan untuk menuju kesini, kita harus memiliki payung hukum dalam bentuk perda yang nantinya dapat menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan yang menuju kepada e gov yang terintegrasi itu. ” tandas Muh. Ridwan yang menjabat Kabid  Layanan E-Goverment DKIPS Sulbar sejak dua bulan lalu.

Kepala DKIPS Sulbar, Muzakkir Kullase mengakui adanya beberapa kendala yang dihadapi oleh DKIPS Sulbar dalam mendorong penegembangan e-government. Ia menyebutkan, lembaga atau struktur yang menangani e- Government dalam struktur kelembagaan OPD dalam tingkat bidang, belum dua tahun. Sebelumnya hanya di level seksi.

Pengembangan e-government  oleh pemprov Sulbar telah mendapat perhatian khusus. Dalam visi misi gubernur disebutkan, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan kearifan local dengan dukungan masyarakat yang berpengetahuan, berketerampilan berbudaya dan religius. Sementara dalam Misi II dikatakan mewujudkan pemerintahan yang bersih, modern dan terpercaya. Untuk mewujudkan visi misi ini, lanjut Muzakiir,  salah satunya adalah dengan penyelenggaraan e-government yang maksimal.

Selain Perda, dokumen kebijakan lainnya yang perlu dan akan segera dilakukan adalah penyusunan Rencana Induk E- Government Sulbar. Namun rencana induk masih menunggu kecukupan pagu anggaran Diskominfo tahun 2019.

“Perlahan akan kita benahi. Apalagi pimpinan juga sudah mulai lebih perhatian terhadap e-government. Kalau rencana perda, untuk tahun ini kita anggarkan diperubahan tahap penyusunan naskah akademik dan draf Ranperdanya. Tahun depan penyusunan Ranperda dan pembahasannya. Mudah mudahan tahun depan sudah ditetapkan untuk menjadi dasar  penerapan e-gov yang tertata dengan lebih baik” tutup Muzakkir  Kulasse.

Read 1351 times Last modified on Kamis, 02 Agustus 2018 17:10
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments