14 Mar 2017

Begini Getolnya Gubernur Sulbar Mempertahankan Balabalakang

Pemerintah provinsi sulawesi barat menggelar rapat intren Lingkup Pemprov Sulbar, terkait tentang kepulauan Balabalakang Kabupaten Mamuju yang diklaim pihak Kalimantan. Permasalahan pulau Balabalakang yang berada di kabupaten Mamuju saaat ini menjadi berita hangat dan menjadi pemberitaan di berbagai media cetak dan eletronik. Persoalan ini muncul dikarenakan Pulau Balabalang yang menjadi wilayah kabupaten Mamuju kini terancam hilang dikarenakan adanya klaim yang dibuat Kaltim yang membuat Perda bahwa Balabalagan merupakan wilyah Kaltim karna dianggapnya secara geografis, Kepulauan Balabalagan lebih dekat dengan Kaltim dibandingkan dengan Sulbar. Sehingga hal tersebutlah menjadi dasar Kaltim untuk membuat Perda tersebut dengan merujuk dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahwa Balabalakang yang menjadi wilyah Sulbar kini menjadi bagian Kaltim dengan nama balabalagan. Sedangkan pada UU 5 tahun 2009 dan peta dari belanda; selebet tahun 1892 serta penduduk yang mayoritas adalah suku mandar dan kebudayaan yang sangat kental dengan suku mandar atau Mamuju tentu hal ini menjadi dasar bahwa Pulau Bala Balakang adalah bagian dari Sulbar. Dengan adanya perihal ini, Pj Gubernur Subar carlo Brix Tewu langsung menggelar rapat untuk mengambil langkah langkah dan upaya dengan Biro Pemerintahan Sulbar, Biro Hukum, Camat Balabalakang dan Kadis Perhubungan dan staf ahli Gubernur Sulbar yang di laksanakan di ruang Oval kantor Gubernur Sulbar, Hari Selsa (14/3) 2017. Pada rapat tersebut, Carlo yang secara sigap langsung membuka jaringan IT dan mencari peta tentang kepulauan Balabalakang. Bukan hanya itu, Carlo pun melihat langsung perda Kaltim yang menjabarkan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya. Setelah melihat langsung perda tersebut, Carlo meminta agar semua yang terkait bukti dan dasar hukum dilengkapi termasuk UU yang masuk kategori bahwa kepulauan Bala Balakang adalah wilayah Sulbar. Dengan menyimak penjelasan dari biro pemerintahan dan sebagai dasar yakni peta dari selebet tahun 1982, Carlo meminta Biro pemerintahan agar segera ke kaltim untuk mengkoordinasikan kepada pihak Kaltim, untuk mencari tahu apa yang menjadi dasar mereka sehingga mengklamim bahwa pulau tersebut adalah bagian dari wilyahnya, Ujar Carlo. Biro pemerintahan Sulbar, Sofyan yang menjelaskan dan menjabarkan, terkait secara hukum kita mempunyai peta asli dari Belanda yang sah. " dari semua fakta ini menunjukkan wilayah kita, kalau kita membahas satu wilayah harus melibatkan Provinsi tetangga, dalam hal Pemrov Sulbar atau kabupaten, namun dengan adanya perda yang dirancang oleh pihak Kaltim, pihak Pmeprov Sulbar tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, ujar Sofyan. Sofyan melanjutkan bahwa fakta - fakta hukum semuanya ada di sulbar, tetapi perlu dikaji Balabalakang petanya lebih dekat di kaltim dibanding Mamuju, jika melihat secara langsung peta melalui di internet . Pulau Balabalakang melalui tim Nasional memberikan nama dan seluruh komponen yang berkompeten telah mengakui pulau tersebut masuk dalam daerah Sulbar. Jadi melihat letak sisi pulau, akses pemerintah provinsi maupun kabupaten agak jauh dan informasi yang diperoleh bahwa seakan-akan pemerintah Sulbar kurang memberikan perhatian kepada masyarakat serta masyarakat disana lebih cenderung kepada kalimantan,hal inilah yang menjadi pemicu, terang Sofyan. Sedangkan Carlo menjelaskan, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Kaltim yang perlu dikaji yakni UUD nomor 5 tahun 2009 dan peta dari belanda; selebet thn 1892. " UUD nomor 9 tahun 2009 yang mendukung , sejarah dari sebelumnya Sulbar, lampiran kita masuk dalam UU karna UU lebih kuat dasarnya daripada Perda. Maka itu kita pelajari dulu asal usul awal dari Sulsel wilayah dimana saja,ujar Carlo. Junda yang turut hadir, mengatakan bahwa sudah ada penguatan bahwa pulau Balakang adalah bagian pemerintah Kabupaten Mamuju, pulau tersebut masuk dalam bagian pemerintah daerah Prov Sulbar. Dan yang menjadi persoalan bahwa Kaltim telah membuatkan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rtrw provinsi kaltim yang berisi, tentang kawasan pesisir dan laut kepulauan Balabalagan.Inilah yang menjadi polemik yang perlu kita selesaikan tentang penjabaran mereka bagian wilyah yang mereka anggap Balabagan. Camat Balabalakng yang turut hadiri mengatakan bahwa selama, saya didalam tidak pernah ada masyarakat yang bergabung ke Kaltim, masyarakat pada umumnya mengakui bahwa kami adalah masyarakat Mamuju dan mayoritas suku mandar, dan tidak ada suku daya, dari bahasapun bahasanya bahasa Mamuju dan mandar. Dari sepuluh pulau tersebut masing diduduki dari penduduk dungkai, tapalang barat, saboyang di tempati penduduk landi, salisingan mayoritas Majena dan Rangas, sabataha, tubo, popongan domonasi sumare dan dan ragfas tubu, malander tubo, lamudahan masyarakat tubo semua, labia tubo, saliwang tubo, Ambo tubu, Rangas, sumare karangpuang. Dari historis semua mengatakan wilayah disini, tiba - tiba ada permen yang dibuat oleh pihak Kaltim, tentu kita akan menindaklanjuti hal ini sampai ketingka Pemerintah Provinsi. Carlo menyampaikan bahwa secara umum masyarakat tidak ada yang berpikiran mau pindah kesana. "Kita harus fokus jangan cari kambing hitam atau membias kemana-mana, kita mau semua data-data yang ada harus jelas, apa yang menjadi bukti dan dasar kita. Makanya kita melihat berdasarkan fakta yuridis saja, persoalan kita saat ini adalah mereka sudah mengakui wilayah kita dan tidak mungkin ada rekomendasi mereka tanpa adanya penandatangan dari pihak tertentu. Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah melakukan penyelidikan ke Kaltim. Intinya kita mau klasifikasi apakah yang masuk dalam ranperda itu Balabalagan yang menjadi wilyah kita yaitu Balabalakan atau ada yang lain yang menjadi versi mereka.Kita cuma mau mengetahui, tentang prosesnya bisa seperti itu. Sehingga kita sarankan nanti satu tim berangkat kesana. Langkah yang perlu kita lakukan adalah pertama, Klarifikasi ke Pmeda Kaltim dan setelah mengetahui dan jika ternyata Balabalagan sama dengan balabalakng maka kita minta difasilitasi ke Menkopolhukam agar bisa direvisi. "yang utama adalah kumpulkan data, Biro Tapem siapkan surat dengan ditandatangi sekda dan laporkan ke Kaltim bahwa kita kesana datang kesana untuk mengklarifikasi dan menjelaskan dari dulu secara historis dari sejarah hal tersebut wilayah mamuju,"tegas Carlo. Buat konsep surat tembusannya ke Menteri Polkumham dan akan disampaikan ke media bahwa pemerintah dalam hal ini akan menindaklanjuti dan akan mengmabil langkah sesuai dengan bukti bukti yang kuat untuk dijadikan dasar dan payung hukum kita,tegas Carlo.

Read 1732 times Last modified on Selasa, 14 Maret 2017 23:12
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments