Mamuju- Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, Subuki beserta sejumlah pejabat fungsional dan pelaksana Lingkup Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti mengikuti kegiatan rutin yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bertajuk Webinar BKN Menyapa ASN Series 10 secara daring, Kamis, 4 Desember 2025.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil gubernur Salim S. Mengga untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
Menurut Subuki, kegiatan "BKN Menyapa ASN" merupakan upaya dari BKN untuk memperkuat pembinaan manajemen ASN dengan cara berkomunikasi langsung, mendengarkan aspirasi, dan memberikan solusi terkait kepegawaian.
‘’Program ini mencakup sosialisasi kebijakan terbaru, diskusi tentang isu-isu kepegawaian, serta pengenalan dan pendampingan fitur layanan digital seperti "Pro ASN" dan "Peduli ASN Jaga ASN",’’ ujar Subuki.
Direktur Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN BKN Julia Leli Kurniatri yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan beberapa alasan pemberhentian seorang ASN, salah satunya karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
‘’Apabila terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PNS terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain, apabila tidak dapat disalurkan dan sudah mencapai usia 50 tahun, dengan masa kerja 10 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak kepegawaian,’’ terang Julia Leli.
Ia menambahkan, apabila seorang PNS tidak dapat disalurkan dan usia belum mencapai 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, mengapresiasi antusias ASN Biro Organisasi dalam mengikuti kegiatan webinar BKN menyapa ASN.
‘’Kegiatan ini akan menambah wawasan dan merefresh pengetahuan teman-teman mengenai regulasi-regulasi kepegawaian,’’ tambah Rahmah. (Rls)