Print this page
03 Des 2025

Pemprov Sulbar–KPP Mamuju Perkuat Sinergi Fiskal: ASN Diwajibkan Aktivasi Coretax DJP

 

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pelaksanaan sosialisasi pendaftaran sekaligus aktivasi akun Wajib Pajak (WP) pada sistem Coretax DJP, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju.

 

 

Sosialisasi berlangsung pada Senin (1/12). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengenai kewajiban seluruh ASN untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun WP dalam sistem perpajakan nasional berbasis digital tersebut.

 

 

Sosialisasi dipimpin oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Sulbar, Syaharuddin, dan menghadirkan Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Mamuju. 

 

 

Dalam pemaparannya, Penyuluh Pajak menjelaskan secara teknis mekanisme pendaftaran, aktivasi, hingga penggunaan akun WP melalui aplikasi Coretax DJP.

 

 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan setiap bidang di lingkungan BPKPD Sulbar. Mereka nantinya akan menjadi penghubung sekaligus fasilitator bagi seluruh ASN agar proses aktivasi dapat berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

 

 

Imbauan Gubernur: Aktivasi Wajib Sebelum 31 Desember 2025

 

Melalui surat resminya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengimbau seluruh ASN baik di lingkup Pemerintah Provinsi maupun kabupaten agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun WP sebelum 31 Desember 2025. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga ditegaskan wajib menggunakan Coretax DJP.

Imbauan yang sama telah diteruskan kepada seluruh Bupati se-Sulbar agar memastikan perangkat daerah masing-masing mengikuti ketentuan tersebut tanpa penundaan.

 

 

BPKPD: Komitmen Perkuat Tertib Fiskal

 

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Gubernur.

 

 

“Kami mendukung penuh percepatan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax DJP. BPKPD bersama KPP Mamuju akan menjadwalkan sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi seluruh bendahara dan pengelola pajak di SKPD lingkup Pemprov Sulbar,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bukti komitmen Pemprov Sulbar dalam membangun ekosistem fiskal yang tertib, akuntabel, serta terintegrasi dengan kebijakan fiskal nasional.

 

 

Sementara, Syaharuddin menambahkan bahwa pemahaman ASN menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax.

 

 

“Pendaftaran akun WP berakhir pada 31 Desember 2025 dan seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Karena itu penting memahami prosesnya sejak sekarang,” tegasnya.

 

 

Memperkuat Sinergi Fiskal Pusat–Daerah

 

Implementasi Coretax DJP tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak ASN, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan daerah. Tingkat kepatuhan dan transparansi pemungutan pajak pusat yang lebih baik akan mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.

 

 

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka - Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 23 times
(0 votes)