Print this page
28 Nov 2025

Dinsos Sulbar Ikuti Rapat Perpanjangan Kerjasama Jamkesnas untuk PBPU dan BP

 

Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut membahas perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Kesehatan mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi di Kantor Biro Pemkesra, Kamis 27 November 2025

 

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Pemerintahan dan Kesra, Dinas Sosial Sulbar, Dinas Kesehatan, Bapperida, serta pihak BPJS Kesehatan. Pembahasan difokuskan pada peninjauan ulang regulasi, anggaran, serta strategi peningkatan cakupan peserta JKN yang selama ini dibiayai oleh pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Pjf. Bidang Linjamsos Nurliah Nurdin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk mempertahankan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat kurang mampu.

 

“Dinas Sosial berkomitmen mendukung penuh keberlanjutan program JKN untuk warga PBPU dan BP. Banyak masyarakat kita yang sangat bergantung pada fasilitas kesehatan ini, sehingga perpanjangan kerja sama menjadi hal yang sangat krusial,” ujar Nurliah.

 

Nurliah juga menambahkan bahwa sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan JKN tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

 

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyiapkan draft perpanjangan perjanjian kerja sama yang akan difinalisasi dalam waktu dekat. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap masyarakat PBPU dan BP tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan berkelanjutan untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. (Rls)

Read 10 times
(0 votes)