Jakarta — Dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan audiensi dengan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa (4/11/2025) di Jakarta.
Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ini bertujuan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan, mekanisme, serta peluang pemanfaatan skema pinjaman pemerintah pusat bagi pemerintah daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, yang juga menjabat Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil bersama Plh. Sekprov Sulbar, Junda Maulana.
Rombongan diterima langsung oleh Nasrun, selaku Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.
Pertemuan ini membahas berbagai kemungkinan skema penganggaran dalam APBD pasca pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026, di mana salah satu alternatif strategis yang tengah dikaji adalah pemanfaatan pinjaman dari pemerintah pusat sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil mengatakan melalui audiensi ini, BPKPD Sulbar memperoleh banyak masukan teknis terkait tahapan administrasi, regulasi, hingga potensi pemanfaatan pinjaman untuk mendukung program prioritas daerah.
"Kami berupaya memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Tujuannya agar setiap langkah pembiayaan yang diambil tetap berada dalam koridor transparansi dan efisiensi,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah proaktif Pemprov Sulbar untuk menyiapkan strategi fiskal yang lebih adaptif di tengah perubahan kebijakan transfer ke daerah.
"Kami perlu memahami secara detail mekanisme implementasi PP 38/2025 agar bisa menyiapkan langkah-langkah penganggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Pinjaman dari pemerintah pusat bisa menjadi salah satu opsi pembiayaan yang mendukung kesinambungan pembangunan di Sulbar,” ujarnya.
Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BPKPD Sulbar optimistis mampu menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan fiskal di masa mendatang.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar