Print this page
16 Okt 2025

DLH Sulbar Gelar Rapat Penetapan Isu Strategis Penyusunan Dokumen RPPEG Provinsi Sulawesi Barat

 

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Penetapan Isu Strategis Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sulbar, Rabu 15 Oktober 2025.

 

Bertempat di ruang rapat DLH Sulbar, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan RPPEG. Dokumen RPPEG berfungsi sebagai arah strategis dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan di tingkat provinsi.

 

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.

 

Rapat ini dibuka secara resmi sekaligus dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Sulbar, Alexander Bontong mewakili Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali. 

 

Dalam sambutannya, Alexander Bontong menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam menyatukan pandangan lintas sektor untuk memastikan kebijakan perlindungan ekosistem gambut di Sulbar berjalan efektif dan berkelanjutan.

 

“Melalui kegiatan ini kita harapkan lahir kesepahaman bersama terkait isu-isu strategis pengelolaan gambut di Sulbar, sehingga arah kebijakan yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Alexander.

 

Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Narasumber pertama, Prof. Kaimuddin, selaku Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unsulbar, menyampaikan materinya secara virtual melalui Zoom Meeting. 

 

Dalam paparannya, Prof. Kaimuddin menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penetapan isu strategis RPPEG, terutama untuk memastikan bahwa pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

 

Sementara itu, narasumber kedua, Ritabulan, dari Unsulbar yang juga merupakan Tim Penyusun RPPEG Provinsi Sulbar, menjelaskan secara rinci proses identifikasi isu strategis yang telah dilakukan di beberapa desa dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Kabupaten Pasangkayu. Ia menegaskan bahwa hasil dari proses ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan dan program perlindungan serta pengelolaan gambut di tingkat provinsi.

 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan dari Bapperida Sulbar, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, DLHK Kabupaten Pasangkayu, serta Yayasan Karampuang.

 

Meski Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, tidak dapat hadir secara langsung karena agenda di luar daerah, ia memberikan pernyataan resmi di waktu terpisah. Dalam statemennya, ia menegaskan pentingnya RPPEG sebagai landasan kebijakan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem gambut di Sulbar.

 

“RPPEG ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan ekosistem gambut kita dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Selain itu, penyusunan dokumen ini juga harus mampu memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah dan perguruan tinggi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan kondisi lapangan,” ujar Zulkifli.

 

Melalui rapat ini, diharapkan penetapan isu strategis RPPEG Provinsi Sulbar dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkualitas, implementatif, serta sejalan dengan visi pembangunan lingkungan berkelanjutan di Sulbar.

 

Naskah : DLH Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 85 times
(0 votes)