21 Feb 2024

Capai Target Pendapatan Pajak Daerah 2024, BPKPD Bangun Kerja Sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar Tentukan NJKB

 

MAMUJU—Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. 

 

Hal tersebut tidak terlepas dari penentuan besaran PKB yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahunnya. Namun, Permendagri tersebut sering mengalami keterlambatan, yang tahun ini baru terbit pada Mei dikarenakan proses harmonisasi antar lembaga/kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.

 

Melihat kondisi ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) menginisiasi pertemuan dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas NJKB Tahun 2024, di Ruang Rapat BPKPD Sulbar, Selasa 20 Februari 2024.

 

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman didampingi Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan Haeruddin beserta ASN Bidang Pendapatan Daerah.

 

Rapat koordinasi ini diadakan untuk membangun kerja sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar dalam menentukan NJKB. Dalam hal tersebut di atas melibatkan seluruh Dealer Kendaraan Bermotor Se-Sulbar, dengan memperoleh Harga Perkiraan Umum (HPU) dari Dealer Kendaraan Bermotor demi memaksimalkan penentuan NJKB Tahun 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah tahun 2024.

 

NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat dikeluarkan oleh Permendagri setiap tahun.

 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman mengatakan, rapat koordinasi itu bertujuan membangun kerja sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah, melalui bersama-sama menentukan NJKB dengan dasar HPU dari Dealer.

 

Dia meminta Dealer Kendaraan Bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB.

 

Sementara, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan Haeruddin lebih menekankan agar HPU baik itu HPU off the road atau on the road sesegera mungkin diserahkan demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor Type 2024 pada seluruh Dealer di Sulbar.

 

"HPU off the road (harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak) atau on the road (harga isi yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen contohnya buku kepemilikan bermotor BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor TNKB, surat tanda nomor kendaraan STNK dan pajak )," terangnya. 

 

 

Ia menambahkan, adapun Dealer yang telah menyerahkan HPU, yaitu Soroako, Bosowa, Toyota, Balindo, NSS, Daihatsu, Hino, Wuling dan Mandala.

 

 

Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo berharap, dengan pelaksanaan rapat koordinasi itu dapat mempercepat dan meningkatkan pendapatan pajak asli daerah di Sulbar. (rls)

Read 573 times Last modified on Rabu, 21 Februari 2024 08:50
(0 votes)