Print this page
03 Okt 2025

BPKPD Sulbar Tegas Lawan Rokok Ilegal, Laporan 2025 Disampaikan ke Bea Cukai Pantoloan

 

Palu – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar. 

 

Pada Kamis (2/10/2025), BPKPD Sulbar secara resmi menyampaikan laporan hasil pengawasan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Muda, Arya Syarifuddin, bersama Staf Teknis, Hasbunallah. Kehadiran BPKPD Sulbar menjadi bukti konsistensi dalam mendukung pengawasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah.

 

Dalam laporan yang disampaikan, Pemprov Sulbar menekankan pentingnya kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar dalam penegakan Peraturan Daerah terkait pengawasan rokok ilegal. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Majene, Polewali Mandar, hingga Mamasa.

 

Arya Syarifuddin menegaskan laporan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan bagi upaya pengawasan ke depan.

 

"Kami turun langsung bersama Satpol PP melakukan pengawasan di enam kabupaten di Sulbar. Hasilnya kami rangkum dalam laporan ini untuk menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut bersama Bea Cukai. Harapannya, kolaborasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga ke akar,” jelas Arya.

 

Laporan hasil pengawasan tersebut memuat inventarisasi lapangan, pemetaan potensi pelanggaran, serta rekomendasi tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ke depan. Dengan adanya kolaborasi lintas instansi, diharapkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Sulbar dapat dilakukan lebih sistematis, transparan, dan terukur.

 

Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, juga menegaskan langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat.

 

"Rokok ilegal merugikan negara, daerah, dan masyarakat. Melalui laporan ini, kami ingin menegaskan komitmen Sulbar untuk mendukung penegakan aturan cukai, memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, dan menjaga agar penerimaan daerah tidak terganggu,” ujar Ali Chandra.

 

Upaya ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

 

Melalui penyampaian laporan ini, BPKPD Sulbar kembali menegaskan komitmennya untuk berada di garda depan dalam pemberantasan rokok ilegal, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang profesional, sekaligus menjaga integritas fiskal dan keadilan bagi masyarakat.

 

Naskah : BPKPD Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 50 times
(0 votes)