Print this page
26 Agu 2025

Narasumber Dialog Interaktif RRI Mamuju, DTPHP Sulbar Bahas NKV Jaminan Keamanan Pangan bagi UMKM

 

Mamuju - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi narasumber pada acara Dialog Interaktif RRI Mamuju, dengan topik "Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Jaminan Keamanan Pangan bagi UMKM,". Acara ini berlangsung di Kantor RRI Mamuju, Jl.RE Martadinata, Mamuju, Senin (25/08/2025).

 

Adapun narasumber Dialog Interaktif ini, diantaranya Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, Sudarmi Dahri, Medik Veteriner Ahli Muda sekaligus Auditor NKV Provinsi Sulbar drh. Stevani Maria Lestari Paalloan, Owner Salma Store, Salmawati dan Owner Madu Satwa, St.Aisyah

 

Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

 

Dalam acara tersebut, drh. Stevani Maria Lestari Paalloan mengatakan, Sertifikasi NKV bertujuan untuk terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

 

"Sebagai auditor NKV, kami memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik mulai dari produksi hingga penyimpanan," ujarnya. 

 

Dengan adanya NKV ini, produk UMKM lokal di Sulbar akan dapat bersaing dan menambah nilai jual. Hal ini tentunya sesuai dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan

 

Sementara itu, Sudarmi Dahri menambahkan, sesuai dengan Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV, provinsi memiliki kewenangan dalam melaksanakan sertifikasi dan surveilans NKV. Sedangkan pembinaan NKV merupakan kewenangan kabupaten atau kota.

 

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan NKV ke provinsi melalui One Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sisnasNKV (Sistem Nasional NKV), pelaku usaha wajib mendapatkan Rekomendasi NKV dikeluarkan oleh dinas kabupaten atau kota.

 

Naskah : DTPHP Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 47 times
(0 votes)