Print this page
14 Agu 2025

Kadis ESDM Sulbar Tekankan Implementasi Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pertambangan

 

Mamuju – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bujaeramy Hassan, memimpin rapat koordinasi bersama seluruh jajaran pimpinan dan staf Bidang Mineral di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2025). 

 

Rapat ini membahas secara komprehensif alur perizinan pertambangan sekaligus menegaskan pentingnya implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh para pelaku usaha pertambangan di Sulawesi Barat.

 

Dinas ESDM Sulbar berharap hasil pembahasan rapat ini menjadi pedoman bersama dalam memastikan bahwa setiap program pemberdayaan masyarakat memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar tambang. Langkah ini sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

 

Dalam arahannya, Bujaeramy menegaskan bahwa PPM harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan tepat sasaran. Menurutnya, PPM bukan sekadar dokumen atau syarat administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial pelaku usaha tambang terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

 

“Program PPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi wujud nyata kontribusi pelaku usaha tambang bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan setiap komitmen yang dituangkan dalam RKAB benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.

 

Bujaeramy juga menegaskan, keberhasilan PPM memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

 

“Transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam pengelolaan pertambangan adalah kunci. Dengan komitmen yang kuat, sektor minerba di Sulbar dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Ia menjelaskan, PPM pada dasarnya mencakup tiga aspek utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Dalam bidang pendidikan, PPM dapat diwujudkan melalui pemberian beasiswa, peningkatan fasilitas sekolah, serta pelatihan keterampilan bagi generasi muda. Di bidang kesehatan, program dapat berupa penyediaan layanan kesehatan, peningkatan fasilitas medis, dan kegiatan promotif-preventif bagi masyarakat. Sedangkan dalam aspek kemandirian ekonomi, PPM diharapkan mendorong lahirnya usaha-usaha produktif yang berkelanjutan, seperti pengembangan UMKM, pelatihan kewirausahaan, dan pemberian akses permodalan.

 

Rapat ini juga menggarisbawahi landasan hukum pelaksanaan PPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun dan menyampaikan rencana serta biaya pelaksanaan PPM sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Menteri. Pasal 180 PP Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan bahwa biaya PPM harus dikelola langsung oleh pemegang izin, disesuaikan dengan peningkatan kapasitas produksi, dan apabila belum terealisasi, kekurangannya wajib dimasukkan dalam RKAB tahun berikutnya.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyusunan rencana induk PPM yang mengacu pada blueprint nasional. Hal ini menjadi pedoman agar setiap program yang dijalankan benar-benar relevan dengan kebutuhan lokal dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

 

Naskah : Dinas ESDM Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 60 times
(0 votes)