Print this page
27 Nov 2025

Pemkesra Sulbar Tindaklanjuti Arahan Gubernur terkait Kewajiban Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak

 

Mamuju - Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menanggapi imbauan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka terkait kewajiban pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP bagi seluruh ASN. 

 

Ia menyampaikan bahwa Biro Pemkesra siap melaksanakan arahan tersebut secara terkoordinasi dan terstruktur di lingkungan Biro Pemkesra.

 

Murdanil menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi internal untuk memastikan seluruh ASN memahami proses pendaftaran, aktivasi akun, serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan. Ia juga menambahkan bahwa Pemkesra berkomitmen mengawal seluruh pegawai hingga terpenuhinya tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

 

“Biro Pemkesra mendukung penuh imbauan Gubernur terkait percepatan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax DJP. Kami segera melakukan sosialisasi internal dan memastikan seluruh ASN di lingkungan kami memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Murdanil dalam keterangannya, Kamis 27 November 2025.(rls)

Read 14 times
(0 votes)